KUA Bunguran Barat (HUMAS) – Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Bunguran Barat melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin)
bagi calon pengantin pada Rabu, 14 Oktober 2026, bertempat di Kantor Urusan
Agama Kecamatan Bunguran Barat. Kegiatan ini diikuti oleh sepasang calon pengantin,
Alvian Syahputra dan Kurnia Wiranti, dengan fasilitator Harjono, Staf KUA
Bunguran Barat.
Kegiatan Bimbingan Perkawinan merupakan salah satu bentuk pelayanan dan
pembinaan keagamaan yang diberikan KUA kepada masyarakat, khususnya pasangan
yang akan memasuki kehidupan rumah tangga. Melalui kegiatan ini, calon
pengantin diharapkan memperoleh bekal pengetahuan, pemahaman, dan kesiapan
dalam menjalankan kehidupan perkawinan serta membangun keluarga yang sakinah,
mawaddah, dan rahmah.
Dalam pelaksanaannya, fasilitator memberikan pembinaan sebagai bagian dari
upaya mempersiapkan calon pengantin menghadapi kehidupan berumah tangga.
Bimbingan ini menjadi ruang edukasi bagi pasangan untuk memahami pentingnya
tanggung jawab bersama, komunikasi yang baik, serta komitmen dalam menjaga
keharmonisan dan ketahanan keluarga.
Kepala KUA Kecamatan Bunguran Barat, H. Dela Pulda, menegaskan bahwa
Bimbingan Perkawinan merupakan bagian penting dari fungsi KUA dalam memberikan
pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat, tidak hanya dalam urusan pencatatan
pernikahan, tetapi juga dalam mempersiapkan pasangan agar mampu membangun
keluarga yang harmonis.
“Bimbingan Perkawinan bukan sekadar
tahapan sebelum menikah, melainkan bekal penting bagi calon pengantin untuk
memahami hak dan kewajiban suami istri, membangun komunikasi yang baik, serta
mempersiapkan diri menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupan rumah tangga,”
ujarnya.
Ia juga berharap calon pengantin dapat mengikuti bimbingan dengan
sungguh-sungguh dan menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam kehidupan
sehari-hari setelah menikah.
“Kami berharap melalui Bimbingan
Perkawinan ini, calon pengantin semakin siap membangun keluarga yang sakinah,
saling menghargai, bertanggung jawab, serta mampu menjaga keharmonisan rumah tangga
berdasarkan nilai-nilai agama,” tambahnya.
Secara regulasi, pelaksanaan Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin
sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin,
yang mengatur kewajiban calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan.
Ketentuan terkait pencatatan pernikahan juga diatur dalam Peraturan
Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang
mewajibkan calon pengantin yang telah mendaftarkan kehendak nikah untuk
mengikuti Bimbingan Perkawinan.
Melalui kegiatan ini, KUA Bunguran Barat menjalankan perannya sebagai
institusi pelayanan keagamaan yang turut memperkuat ketahanan keluarga melalui
edukasi dan pembinaan pranikah. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu calon
pengantin membangun kehidupan rumah tangga yang bertanggung jawab, harmonis,
dan berlandaskan nilai-nilai keagamaan.
KUA Bunguran Barat berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan
pembinaan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan keluarga
sakinah serta meningkatkan kualitas kehidupan beragama di wilayah Kecamatan
Bunguran Barat.