KUA Bunguran Barat (HUMAS) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunguran Barat melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin pada Rabu, 14 Oktober 2026, bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bunguran Barat. Kegiatan ini diikuti oleh sepasang calon pengantin, Alvian Syahputra dan Kurnia Wiranti, dengan fasilitator Harjono, Staf KUA Bunguran Barat.

Kegiatan Bimbingan Perkawinan merupakan salah satu bentuk pelayanan dan pembinaan keagamaan yang diberikan KUA kepada masyarakat, khususnya pasangan yang akan memasuki kehidupan rumah tangga. Melalui kegiatan ini, calon pengantin diharapkan memperoleh bekal pengetahuan, pemahaman, dan kesiapan dalam menjalankan kehidupan perkawinan serta membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Dalam pelaksanaannya, fasilitator memberikan pembinaan sebagai bagian dari upaya mempersiapkan calon pengantin menghadapi kehidupan berumah tangga. Bimbingan ini menjadi ruang edukasi bagi pasangan untuk memahami pentingnya tanggung jawab bersama, komunikasi yang baik, serta komitmen dalam menjaga keharmonisan dan ketahanan keluarga.

Kepala KUA Kecamatan Bunguran Barat, H. Dela Pulda, menegaskan bahwa Bimbingan Perkawinan merupakan bagian penting dari fungsi KUA dalam memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat, tidak hanya dalam urusan pencatatan pernikahan, tetapi juga dalam mempersiapkan pasangan agar mampu membangun keluarga yang harmonis.

“Bimbingan Perkawinan bukan sekadar tahapan sebelum menikah, melainkan bekal penting bagi calon pengantin untuk memahami hak dan kewajiban suami istri, membangun komunikasi yang baik, serta mempersiapkan diri menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupan rumah tangga,” ujarnya.

Ia juga berharap calon pengantin dapat mengikuti bimbingan dengan sungguh-sungguh dan menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari setelah menikah.

“Kami berharap melalui Bimbingan Perkawinan ini, calon pengantin semakin siap membangun keluarga yang sakinah, saling menghargai, bertanggung jawab, serta mampu menjaga keharmonisan rumah tangga berdasarkan nilai-nilai agama,” tambahnya.

Secara regulasi, pelaksanaan Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin, yang mengatur kewajiban calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan. Ketentuan terkait pencatatan pernikahan juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang mewajibkan calon pengantin yang telah mendaftarkan kehendak nikah untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan.

Melalui kegiatan ini, KUA Bunguran Barat menjalankan perannya sebagai institusi pelayanan keagamaan yang turut memperkuat ketahanan keluarga melalui edukasi dan pembinaan pranikah. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu calon pengantin membangun kehidupan rumah tangga yang bertanggung jawab, harmonis, dan berlandaskan nilai-nilai keagamaan.

KUA Bunguran Barat berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan keluarga sakinah serta meningkatkan kualitas kehidupan beragama di wilayah Kecamatan Bunguran Barat.