Menu

Pendidikan Islam

TUGAS

Melaksanakan pelayanan, pembinaan, pengelolaan data, serta penyusunan program dan pelaporan di bidang pendidikan Islam.


FUNGSI

  1. Pembinaan pendidikan madrasah;
  2. Pembinaan pendidikan diniyah dan pondok pesantren;
  3. Pengelolaan data dan informasi pendidikan Islam;
  4. Penyusunan program, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan.


LAYANAN YANG TERSEDIA

  1. Layanan izin operasional madrasah swasta;
  2. Layanan pendirian dan pembinaan Madrasah Diniyah dan TPQ;
  3. Layanan pembinaan pendidikan madrasah;
  4. Layanan pembinaan pondok pesantren;
  5. Layanan pendataan lembaga pendidikan Islam (EMIS);
  6. Layanan penerbitan Nomor Statistik Madrasah (NSM);
  7. Layanan legalisasi dokumen pendidikan madrasah;
  8. Layanan data dan informasi pendidikan Islam.