Menu

Bimbingan Masyarakat Islam

TUGAS

Melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan bimbingan masyarakat Islam serta pengelolaan data, program, dan pelaporan di bidang urusan agama Islam.

FUNGSI

  1. Pelayanan dan pembinaan masyarakat Islam;
  2. Pembinaan kepenghuluan, kemasjidan, zakat, dan wakaf;
  3. Pengelolaan data dan sistem informasi Bimas Islam;
  4. Penyusunan program serta evaluasi dan pelaporan kegiatan.

LAYANAN YANG TERSEDIA

  1. Layanan pembinaan Kantor Urusan Agama (KUA) ;
  2. Layanan pembinaan dan pengelolaan masjid dan musala;
  3. Layanan bimbingan keluarga sakinah;
  4. Layanan pembinaan penyuluh agama Islam;
  5. Layanan pengukuran arah kiblat;
  6. Layanan hisab rukyat dan penentuan waktu ibadah;
  7. Layanan rekomendasi kegiatan keagamaan Islam.