TUGAS
Melaksanakan pelayanan, pembinaan, dan bimbingan masyarakat Islam serta pengelolaan data, program, dan pelaporan di bidang urusan agama Islam.
FUNGSI
- Pelayanan dan pembinaan masyarakat Islam;
- Pembinaan kepenghuluan, kemasjidan, zakat, dan wakaf;
- Pengelolaan data dan sistem informasi Bimas Islam;
- Penyusunan program serta evaluasi dan pelaporan kegiatan.
LAYANAN YANG TERSEDIA
- Layanan pembinaan Kantor Urusan Agama (KUA) ;
- Layanan pembinaan dan pengelolaan masjid dan musala;
- Layanan bimbingan keluarga sakinah;
- Layanan pembinaan penyuluh agama Islam;
- Layanan pengukuran arah kiblat;
- Layanan hisab rukyat dan penentuan waktu ibadah;
- Layanan rekomendasi kegiatan keagamaan Islam.