KUA Bunguran Barat (HUMAS) — Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) melaksanakan kegiatan Sosialisasi E-Proposal Rumah Ibadah Tahun 2027 pada Rabu, 14 Oktober 2026, bertempat di Kantor Camat Bunguran Batubi. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pengurus rumah ibadah mengenai tata cara pengajuan usulan program dan bantuan melalui sistem elektronik.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Bagian Kesra Kabupaten Natuna, Sekretaris Camat Bunguran Batubi beserta staf, Kepala KUA Bunguran Barat diwakili oleh Aris Munandar, serta para ketua dan pengurus rumah ibadah, meliputi masjid, surau, dan gereja di lingkungan Kecamatan Bunguran Batubi.

Sosialisasi ini diselenggarakan untuk mempermudah proses pengajuan usulan kegiatan, program, dan bantuan rumah ibadah secara digital agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Melalui sistem E-Proposal, setiap pengurus rumah ibadah diharapkan dapat memahami prosedur pengajuan serta mempersiapkan persyaratan administrasi dan dokumen pendukung secara lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengajuan proposal secara elektronik, kelengkapan dokumen yang diperlukan, serta pentingnya ketepatan data dalam setiap usulan. Hasil yang diharapkan dari sosialisasi ini adalah meningkatnya pemahaman peserta sehingga proses pengajuan bantuan dapat dilaksanakan dengan lebih tertib, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala KUA Bunguran Barat, Pulda, dalam draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi sebelum dipublikasikan, menekankan pentingnya pengelolaan administrasi yang tertib dalam mendukung kemakmuran rumah ibadah.

“Rumah ibadah memiliki peran penting dalam membina kehidupan beragama dan memperkuat nilai-nilai kebersamaan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pengurus rumah ibadah perlu memahami tata cara pengajuan bantuan dengan baik, menyiapkan dokumen secara lengkap, serta memastikan setiap usulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Dari perspektif tugas dan fungsi kelembagaan, Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki peran strategis dalam memberikan layanan bimbingan masyarakat Islam, pembinaan kehidupan keagamaan, serta penguatan fungsi masjid sebagai pusat ibadah dan pembinaan umat. Peran tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, khususnya Pasal 3 dan Pasal 4, yang mengatur tugas KUA dalam melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam beserta fungsi-fungsi pendukungnya.

Dalam konteks pengajuan bantuan rumah ibadah, KUA dapat mendukung penyampaian informasi kepada pengurus masjid dan surau, mendorong tertib administrasi kelembagaan, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. Sementara itu, ketentuan teknis pengajuan, proses verifikasi, dan penetapan penerima bantuan tetap mengikuti kebijakan serta persyaratan dari instansi pemerintah yang berwenang.

Kepala KUA Bunguran Barat juga menyampaikan dalam draf kutipan yang perlu mendapatkan persetujuan bahwa sinergi antarlembaga merupakan bagian penting dalam mendukung pelayanan keagamaan kepada masyarakat.

“Koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, KUA, dan pengurus rumah ibadah perlu terus diperkuat. Dengan administrasi yang tertib, informasi yang jelas, dan pengajuan yang sesuai prosedur, diharapkan upaya mendukung kegiatan keagamaan dan kemakmuran rumah ibadah dapat berjalan lebih baik,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam mempersiapkan pengajuan E-Proposal Rumah Ibadah Tahun 2027. Kesiapan administrasi, kelengkapan dokumen, dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi unsur penting untuk mendukung proses pengajuan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, dan pengelola rumah ibadah dalam mendukung kehidupan beragama yang tertib, harmonis, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.