KUA Bunguran Barat (HUMAS) — Pemerintah Kabupaten Natuna
melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) melaksanakan kegiatan Sosialisasi
E-Proposal Rumah Ibadah Tahun 2027 pada Rabu, 14 Oktober 2026, bertempat di Kantor
Camat Bunguran Batubi. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada
pengurus rumah ibadah mengenai tata cara pengajuan usulan program dan bantuan
melalui sistem elektronik.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Bagian Kesra Kabupaten Natuna,
Sekretaris Camat Bunguran Batubi beserta staf, Kepala KUA Bunguran Barat
diwakili oleh Aris Munandar, serta para ketua dan pengurus rumah ibadah,
meliputi masjid, surau, dan gereja di lingkungan Kecamatan Bunguran Batubi.
Sosialisasi ini diselenggarakan untuk mempermudah proses pengajuan usulan
kegiatan, program, dan bantuan rumah ibadah secara digital agar lebih efektif,
transparan, dan akuntabel. Melalui sistem E-Proposal, setiap pengurus rumah
ibadah diharapkan dapat memahami prosedur pengajuan serta mempersiapkan
persyaratan administrasi dan dokumen pendukung secara lengkap sesuai ketentuan
yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai mekanisme
pengajuan proposal secara elektronik, kelengkapan dokumen yang diperlukan,
serta pentingnya ketepatan data dalam setiap usulan. Hasil yang diharapkan dari
sosialisasi ini adalah meningkatnya pemahaman peserta sehingga proses pengajuan
bantuan dapat dilaksanakan dengan lebih tertib, terarah, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Kepala KUA Bunguran Barat, Pulda, dalam draf pernyataan yang perlu
dikonfirmasi sebelum dipublikasikan, menekankan pentingnya pengelolaan
administrasi yang tertib dalam mendukung kemakmuran rumah ibadah.
“Rumah ibadah memiliki peran penting
dalam membina kehidupan beragama dan memperkuat nilai-nilai kebersamaan di
tengah masyarakat. Oleh karena itu, pengurus rumah ibadah perlu memahami tata
cara pengajuan bantuan dengan baik, menyiapkan dokumen secara lengkap, serta
memastikan setiap usulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Dari perspektif tugas dan fungsi kelembagaan, Kantor Urusan Agama (KUA)
memiliki peran strategis dalam memberikan layanan bimbingan masyarakat Islam,
pembinaan kehidupan keagamaan, serta penguatan fungsi masjid sebagai pusat
ibadah dan pembinaan umat. Peran tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Urusan Agama, khususnya Pasal 3 dan Pasal 4, yang mengatur tugas KUA
dalam melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam beserta fungsi-fungsi
pendukungnya.
Dalam konteks pengajuan bantuan rumah ibadah, KUA dapat mendukung
penyampaian informasi kepada pengurus masjid dan surau, mendorong tertib
administrasi kelembagaan, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah
sesuai kewenangan masing-masing. Sementara itu, ketentuan teknis pengajuan,
proses verifikasi, dan penetapan penerima bantuan tetap mengikuti kebijakan
serta persyaratan dari instansi pemerintah yang berwenang.
Kepala KUA Bunguran Barat juga menyampaikan dalam draf kutipan yang perlu
mendapatkan persetujuan bahwa sinergi antarlembaga merupakan bagian penting
dalam mendukung pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
“Koordinasi antara pemerintah daerah,
pemerintah kecamatan, KUA, dan pengurus rumah ibadah perlu terus diperkuat. Dengan
administrasi yang tertib, informasi yang jelas, dan pengajuan yang sesuai
prosedur, diharapkan upaya mendukung kegiatan keagamaan dan kemakmuran rumah
ibadah dapat berjalan lebih baik,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat menerapkan
pengetahuan yang diperoleh dalam mempersiapkan pengajuan E-Proposal Rumah
Ibadah Tahun 2027. Kesiapan administrasi, kelengkapan dokumen, dan kepatuhan
terhadap prosedur menjadi unsur penting untuk mendukung proses pengajuan yang
efektif, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara
pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, dan pengelola rumah ibadah dalam
mendukung kehidupan beragama yang tertib, harmonis, serta memberikan manfaat
bagi masyarakat.