Menu

Penyelenggara Zakat dan Wakaf

TUGAS

Melaksanakan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.


FUNGSI

  1. Melaksanakan pelayanan di bidang zakat dan wakaf;
  2. Melaksanakan bimbingan teknis dan pembinaan pengelolaan zakat dan wakaf;
  3. Melakukan pengelolaan data dan sistem informasi zakat dan wakaf;
  4. Menyusun rencana program dan kegiatan pemberdayaan zakat dan wakaf;
  5. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan zakat dan wakaf.


LAYANAN YANG TERSEDIA

  1. Layanan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW);
  2. Layanan pendaftaran dan pembinaan nazir wakaf;
  3. Layanan rekomendasi sertifikasi tanah wakaf;
  4. Layanan rekomendasi pendirian Lembaga Amil Zakat (LAZ);
  5. Layanan pembinaan pengelolaan zakat;
  6. Layanan pembinaan pengelolaan wakaf;
  7. Layanan data dan informasi zakat dan wakaf.