TUGAS
Melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrase keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna.
FUNGSI
- Koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
- Pelaksanaan urusan keuangan;
- Penyusunan organisasi dan tata laksana;
- Pengelolaan urusan kepegawaian
- Penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum
- Pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama
- Pelayanan informasi dan hubungan masyarakat
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna
VISI
Terwujudnya sistem Administrasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna Yang Dinamis, Efektif, dan Efesien.
MISI
- Menyusun perencanaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna yang realistis dan aspiratif;
- Mengembangkan sistem pengelolaan, pembinaan anggaran serta pengelolaan barang milik negara;
- Merumuskan kebijakan pimpinan, pembinaan organisasi tatalaksana dan evaluasi analisis jabatan serta pelayanan kepegawaian;
- Meningkatkan pelayanan administrasi dan kerumahtanggaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna;
- Mengembangkan sistem dan pelayanan informasi keagamaan;
- Meningkatkan pelayanan hukum dan kerukunan hidup umat beragama.