KUA Bunguran Barat (HUMAS) – Dalam rangka mendukung
implementasi ekoteologi melalui program ASN Berwakaf, Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Bunguran Barat melaksanakan kegiatan penunjukan batas sepadan tanah
wakaf Darustina pada Rabu, 21 Oktober 2026, di wilayah Penyong, Kecamatan
Bunguran Barat, Kabupaten Natuna. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KUA
Bunguran Barat beserta staf dan pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan
tanah wakaf tersebut.
Penunjukan batas sepadan ini merupakan salah satu
langkah persiapan untuk mendukung rencana penanaman bibit kelapa hibrida di
atas tanah wakaf Darustina. Program tersebut menjadi bagian dari upaya
mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dengan kepedulian terhadap lingkungan,
sekaligus mendorong pemanfaatan tanah wakaf agar memberikan manfaat
berkelanjutan bagi umat dan lingkungan sekitar.
Dalam pelaksanaannya, KUA Bunguran Barat berperan
memfasilitasi koordinasi antara pengelola wakaf dan pihak-pihak yang
berkepentingan, termasuk pemilik tanah yang berbatasan dengan lahan wakaf.
Penunjukan batas sepadan menjadi langkah penting untuk membangun kejelasan
batas lahan, menjaga hubungan baik dengan masyarakat, serta mendukung
kelancaran rencana pemanfaatan tanah wakaf sesuai peruntukannya.
Kepala KUA Bunguran Barat, Dela Pulda, menegaskan bahwa pengelolaan wakaf tidak hanya
berkaitan dengan aspek administrasi dan legalitas, tetapi juga dengan upaya
mengoptimalkan manfaat harta benda wakaf bagi masyarakat.
“Tanah wakaf hendaknya dikelola
dengan baik, tertib, dan bertanggung jawab agar manfaatnya dapat dirasakan oleh
umat. Penunjukan batas sepadan ini merupakan langkah awal untuk mendukung
rencana penanaman bibit kelapa hibrida sekaligus menjaga hubungan yang harmonis
dengan masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa program ASN Berwakaf
melalui pendekatan ekoteologi merupakan bentuk ikhtiar untuk menyelaraskan
nilai ibadah, kepedulian sosial, dan pelestarian lingkungan.
“Melalui program ini, kita berharap
tanah wakaf tidak hanya menjadi aset keagamaan, tetapi juga dapat memberikan
manfaat ekologis dan sosial secara berkelanjutan. Semangat berwakaf perlu
diwujudkan melalui pengelolaan yang amanah serta kegiatan nyata yang membawa
kemaslahatan bagi umat,” tambahnya.
Dari sisi regulasi, pelaksanaan kegiatan ini sejalan
dengan semangat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2004 tentang Wakaf, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2018. Ketentuan tersebut menjadi landasan dalam pengelolaan
dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan
peruntukannya.
KUA sebagai bagian dari Kementerian Agama memiliki
peran dalam pelayanan, pembinaan, dan fasilitasi urusan keagamaan di tingkat
kecamatan, termasuk mendukung administrasi serta pembinaan perwakafan sesuai
kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pengelolaan dan
pengembangan tanah wakaf tetap harus memperhatikan kedudukan nazhir, status
serta batas tanah, ikrar wakaf, dan peruntukan harta benda wakaf.
Melalui kegiatan penunjukan batas sepadan ini, KUA
Bunguran Barat berharap persiapan penanaman bibit kelapa hibrida di tanah wakaf
Darustina dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Langkah ini sekaligus
menjadi wujud dukungan terhadap penguatan tata kelola wakaf yang produktif,
amanah, dan berwawasan lingkungan.
Dengan demikian, program ASN Berwakaf diharapkan tidak
hanya memperkuat nilai spiritual aparatur, tetapi juga mendorong kontribusi
nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menghadirkan manfaat
berkelanjutan bagi masyarakat di wilayah Bunguran Barat.