KUA Bunguran Barat (HUMAS) – Dalam rangka mendukung implementasi ekoteologi melalui program ASN Berwakaf, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunguran Barat melaksanakan kegiatan penunjukan batas sepadan tanah wakaf Darustina pada Rabu, 21 Oktober 2026, di wilayah Penyong, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KUA Bunguran Barat beserta staf dan pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah wakaf tersebut.

Penunjukan batas sepadan ini merupakan salah satu langkah persiapan untuk mendukung rencana penanaman bibit kelapa hibrida di atas tanah wakaf Darustina. Program tersebut menjadi bagian dari upaya mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dengan kepedulian terhadap lingkungan, sekaligus mendorong pemanfaatan tanah wakaf agar memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat dan lingkungan sekitar.

Dalam pelaksanaannya, KUA Bunguran Barat berperan memfasilitasi koordinasi antara pengelola wakaf dan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pemilik tanah yang berbatasan dengan lahan wakaf. Penunjukan batas sepadan menjadi langkah penting untuk membangun kejelasan batas lahan, menjaga hubungan baik dengan masyarakat, serta mendukung kelancaran rencana pemanfaatan tanah wakaf sesuai peruntukannya.

Kepala KUA Bunguran Barat, Dela Pulda, menegaskan bahwa pengelolaan wakaf tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan legalitas, tetapi juga dengan upaya mengoptimalkan manfaat harta benda wakaf bagi masyarakat.

“Tanah wakaf hendaknya dikelola dengan baik, tertib, dan bertanggung jawab agar manfaatnya dapat dirasakan oleh umat. Penunjukan batas sepadan ini merupakan langkah awal untuk mendukung rencana penanaman bibit kelapa hibrida sekaligus menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa program ASN Berwakaf melalui pendekatan ekoteologi merupakan bentuk ikhtiar untuk menyelaraskan nilai ibadah, kepedulian sosial, dan pelestarian lingkungan.

“Melalui program ini, kita berharap tanah wakaf tidak hanya menjadi aset keagamaan, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekologis dan sosial secara berkelanjutan. Semangat berwakaf perlu diwujudkan melalui pengelolaan yang amanah serta kegiatan nyata yang membawa kemaslahatan bagi umat,” tambahnya.

Dari sisi regulasi, pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Ketentuan tersebut menjadi landasan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.

KUA sebagai bagian dari Kementerian Agama memiliki peran dalam pelayanan, pembinaan, dan fasilitasi urusan keagamaan di tingkat kecamatan, termasuk mendukung administrasi serta pembinaan perwakafan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf tetap harus memperhatikan kedudukan nazhir, status serta batas tanah, ikrar wakaf, dan peruntukan harta benda wakaf.

Melalui kegiatan penunjukan batas sepadan ini, KUA Bunguran Barat berharap persiapan penanaman bibit kelapa hibrida di tanah wakaf Darustina dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Langkah ini sekaligus menjadi wujud dukungan terhadap penguatan tata kelola wakaf yang produktif, amanah, dan berwawasan lingkungan.

Dengan demikian, program ASN Berwakaf diharapkan tidak hanya memperkuat nilai spiritual aparatur, tetapi juga mendorong kontribusi nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menghadirkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat di wilayah Bunguran Barat.