KUA Bunguran Barat (HUMAS) – Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Bunguran Barat melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin)
bagi calon pengantin, Siti Aisyah dan Ali Imron, pada Rabu, 21 Oktober 2026,
bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna.
Kegiatan ini difasilitasi oleh dua fasilitator dari KUA Bunguran Barat, yaitu
Harjono dan Aris Munandar.
Bimbingan Perkawinan ini merupakan bagian dari
pelayanan dan pembinaan keagamaan KUA kepada masyarakat, khususnya pasangan
calon pengantin yang akan memasuki kehidupan rumah tangga. Melalui kegiatan
tersebut, calon pengantin diharapkan memperoleh bekal pengetahuan dan pemahaman
mengenai kehidupan berkeluarga, tanggung jawab suami istri, serta pentingnya
membangun rumah tangga yang harmonis berdasarkan nilai-nilai agama Islam.
Dalam pelaksanaannya, Harjono dan Aris Munandar
memberikan pendampingan kepada calon pengantin sebagai upaya mempersiapkan
mereka menghadapi kehidupan setelah menikah. Bimbingan ini menekankan
pentingnya komitmen bersama, komunikasi yang baik, sikap saling menghormati,
serta tanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajiban masing-masing sebagai
pasangan suami istri.
Kepala KUA Kecamatan Bunguran Barat, Dela Pulda, menegaskan bahwa Bimbingan
Perkawinan merupakan bagian penting dari upaya KUA dalam membangun ketahanan
keluarga melalui pembinaan sebelum pasangan memasuki kehidupan rumah tangga.
“Bimbingan Perkawinan bukan sekadar
kegiatan sebelum melangsungkan pernikahan, tetapi menjadi bekal bagi calon
pengantin untuk memahami hak dan kewajiban suami istri, membangun komunikasi
yang sehat, serta menumbuhkan tanggung jawab bersama dalam membina rumah
tangga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kepala KUA berharap agar calon pengantin
dapat mengikuti setiap materi dengan sungguh-sungguh dan menjadikannya sebagai
pedoman dalam kehidupan berkeluarga.
“Kami berharap Siti Aisyah dan Ali
Imron dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, dengan
berlandaskan nilai-nilai agama, saling menghargai, serta menjaga komitmen dalam
menghadapi berbagai dinamika kehidupan rumah tangga,” tambahnya.
Secara regulasi, pelaksanaan Bimbingan Perkawinan ini
sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, yang menegaskan tugas KUA dalam
melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam, termasuk pelayanan bimbingan
perkawinan dan keluarga sakinah. Pelaksanaannya juga mengacu pada Keputusan
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1221 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin, yang menjadi pedoman
penyelenggaraan Bimwin bagi calon pengantin.
Melalui regulasi tersebut, KUA menjalankan peran
strategis bukan hanya dalam pelayanan dan pencatatan pernikahan, tetapi juga
dalam memberikan edukasi serta pembinaan pranikah guna memperkuat kesiapan
pasangan dalam membangun keluarga. Fasilitator berperan menyampaikan materi dan
mendampingi calon pengantin sesuai pedoman yang berlaku, sehingga proses
bimbingan dapat memberikan manfaat nyata bagi peserta.
Kegiatan Bimwin bagi Siti Aisyah dan Ali Imron ini
menjadi wujud komitmen KUA Bunguran Barat dalam meningkatkan kualitas pelayanan
keagamaan dan memperkuat ketahanan keluarga di tengah masyarakat. Melalui
pembinaan yang terarah, calon pengantin diharapkan lebih siap menjalankan
kehidupan perkawinan secara bertanggung jawab, harmonis, dan berlandaskan
ajaran Islam.
KUA Bunguran Barat akan terus mendukung pelayanan
bimbingan perkawinan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keluarga sakinah
serta membangun kehidupan masyarakat yang religius dan harmonis.