KUA Bunguran Barat (HUMAS) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunguran Barat melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin, Siti Aisyah dan Ali Imron, pada Rabu, 21 Oktober 2026, bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna. Kegiatan ini difasilitasi oleh dua fasilitator dari KUA Bunguran Barat, yaitu Harjono dan Aris Munandar.

Bimbingan Perkawinan ini merupakan bagian dari pelayanan dan pembinaan keagamaan KUA kepada masyarakat, khususnya pasangan calon pengantin yang akan memasuki kehidupan rumah tangga. Melalui kegiatan tersebut, calon pengantin diharapkan memperoleh bekal pengetahuan dan pemahaman mengenai kehidupan berkeluarga, tanggung jawab suami istri, serta pentingnya membangun rumah tangga yang harmonis berdasarkan nilai-nilai agama Islam.

Dalam pelaksanaannya, Harjono dan Aris Munandar memberikan pendampingan kepada calon pengantin sebagai upaya mempersiapkan mereka menghadapi kehidupan setelah menikah. Bimbingan ini menekankan pentingnya komitmen bersama, komunikasi yang baik, sikap saling menghormati, serta tanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajiban masing-masing sebagai pasangan suami istri.

Kepala KUA Kecamatan Bunguran Barat, Dela Pulda, menegaskan bahwa Bimbingan Perkawinan merupakan bagian penting dari upaya KUA dalam membangun ketahanan keluarga melalui pembinaan sebelum pasangan memasuki kehidupan rumah tangga.

“Bimbingan Perkawinan bukan sekadar kegiatan sebelum melangsungkan pernikahan, tetapi menjadi bekal bagi calon pengantin untuk memahami hak dan kewajiban suami istri, membangun komunikasi yang sehat, serta menumbuhkan tanggung jawab bersama dalam membina rumah tangga,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kepala KUA berharap agar calon pengantin dapat mengikuti setiap materi dengan sungguh-sungguh dan menjadikannya sebagai pedoman dalam kehidupan berkeluarga.

“Kami berharap Siti Aisyah dan Ali Imron dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, dengan berlandaskan nilai-nilai agama, saling menghargai, serta menjaga komitmen dalam menghadapi berbagai dinamika kehidupan rumah tangga,” tambahnya.

Secara regulasi, pelaksanaan Bimbingan Perkawinan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, yang menegaskan tugas KUA dalam melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam, termasuk pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah. Pelaksanaannya juga mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1221 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin, yang menjadi pedoman penyelenggaraan Bimwin bagi calon pengantin.

Melalui regulasi tersebut, KUA menjalankan peran strategis bukan hanya dalam pelayanan dan pencatatan pernikahan, tetapi juga dalam memberikan edukasi serta pembinaan pranikah guna memperkuat kesiapan pasangan dalam membangun keluarga. Fasilitator berperan menyampaikan materi dan mendampingi calon pengantin sesuai pedoman yang berlaku, sehingga proses bimbingan dapat memberikan manfaat nyata bagi peserta.

Kegiatan Bimwin bagi Siti Aisyah dan Ali Imron ini menjadi wujud komitmen KUA Bunguran Barat dalam meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan dan memperkuat ketahanan keluarga di tengah masyarakat. Melalui pembinaan yang terarah, calon pengantin diharapkan lebih siap menjalankan kehidupan perkawinan secara bertanggung jawab, harmonis, dan berlandaskan ajaran Islam.

KUA Bunguran Barat akan terus mendukung pelayanan bimbingan perkawinan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keluarga sakinah serta membangun kehidupan masyarakat yang religius dan harmonis.