KUA BUNGURAN TENGAH (HUMAS) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunguran Tengah mengintensifkan layanan integrasi dokumen kependudukan pasca-nikah bagi masyarakat di wilayah kerjanya. Penyerahan dokumen secara langsung tersebut dilaksanakan di Ruang Pelayanan KUA Bunguran Tengah, pada Selasa, 21 Oktober 2026.
Langkah ini ditempuh sebagai aksi nyata dalam menegakkan tertib administrasi kependudukan demi memberikan kepastian hukum yang mutlak bagi pasangan pengantin baru. Kepala KUA Bunguran Tengah, Erial Lismana, menegaskan bahwa penyerahan dokumen kependudukan yang terintegrasi ini menjadi instrumen validitas utama guna menjamin legalitas status perkawinan di mata hukum negara.
"Melalui penyerahan KK dan KTP baru dengan status perkawinan yang telah diperbarui ini, hak-hak hukum kedua belah pihak langsung melekat dan terlindungi secara inkrah oleh negara sejak hari pertama mereka membina rumah tangga," ujar Erial Lismana. dalam keterangannya.
Dalam proses pelayanan publik tersebut, Penghulu KUA Bunguran Tengah, Zailani, bertindak langsung menyerahkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru kepada pasangan pengantin baru. Zailani menjelaskan bahwa aksi tertib administrasi ini berdampak signifikan dalam memangkas birokrasi, sehingga pasangan baru tidak perlu lagi mengurus pembaruan data secara terpisah ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Penyerahan dokumen kependudukan baru yang terintegrasi ini menjadi bukti konkret komitmen KUA Bunguran Tengah dalam memberikan jaminan kepastian hukum. Langkah ini memastikan hak keperdataan suami, istri, hingga administrasi keturunan mereka di masa depan telah tercatat dan diakui secara paripurna dalam sistem data kependudukan nasional.
Inovasi penyerahan dokumen instan ini memberikan dampak positif yang luar biasa bagi pengantin baru di wilayah Kecamatan Bunguran Tengah. Warga merasa sangat terbantu karena langsung mendapatkan kepastian hukum atas status pernikahan mereka tanpa penundaan waktu, sekaligus meminimalisasi potensi sengketa hukum atau kendala administrasi kependudukan di kemudian hari.
Melalui penegasan terhadap penguatan tertib administrasi kependudukan ini, KUA Bunguran Tengah berharap seluruh pasangan pengantin baru di wilayahnya memiliki dokumen legalitas yang sah, kuat, dan berkepastian hukum tetap di hadapan negara.