KUA Bunguran Barat (HUMAS) — Kantor Urusan Agama (KUA)
Bunguran Barat terus memperkuat perannya dalam pembinaan umat melalui dukungan
terhadap pengembangan wakaf produktif. Komitmen tersebut diwujudkan melalui
kegiatan Sosialisasi Program Wakaf Produktif yang dilaksanakan pada Kamis, 22
Oktober 2026, bertempat di Masjid Al-Jam’an Penyong, Kecamatan Bunguran Barat,
Kabupaten Natuna.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Bunguran Barat,
Kepala KUA Bunguran Barat beserta staf, Lurah Sedanau, ketua RT dan RW
setempat, serta jamaah Masjid Al-Jam’an Penyong. Kehadiran unsur pemerintah dan
masyarakat tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sinergi untuk
meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan wakaf yang tertib, amanah, dan
berorientasi pada kemaslahatan umat.
Sosialisasi ini menjadi sarana untuk mendorong
pemahaman masyarakat bahwa wakaf tidak hanya berkaitan dengan penyediaan sarana
ibadah, tetapi juga memiliki potensi untuk dikembangkan secara produktif sesuai
dengan tujuan dan peruntukannya. Melalui pengelolaan yang tepat, aset wakaf
diharapkan mampu memberikan manfaat sosial dan ekonomi secara berkelanjutan
bagi masyarakat.
Kepala KUA Bunguran Barat, Dela Pulda, menegaskan
bahwa wakaf merupakan amanah umat yang perlu dijaga dan dikelola dengan penuh
tanggung jawab. Pengembangan wakaf produktif menjadi salah satu upaya untuk
mengoptimalkan manfaat aset wakaf tanpa mengabaikan ketentuan syariat dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Wakaf hendaknya tidak hanya
dipandang sebagai aset yang harus dijaga, tetapi juga sebagai amanah yang dapat
dikembangkan agar memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat. Karena itu,
diperlukan pemahaman, pengelolaan yang baik, serta kerja sama antara
pemerintah, pengelola wakaf, dan masyarakat,” ujar Pulda.
Lebih lanjut, KUA Bunguran Barat memiliki peran
strategis dalam memberikan pelayanan dan bimbingan di bidang perwakafan,
termasuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib
administrasi, kepastian hukum, serta pengelolaan harta benda wakaf sesuai
peruntukannya.
Peran tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Urusan Agama, yang menegaskan tugas KUA dalam melaksanakan layanan bimbingan
masyarakat Islam. Dalam pelaksanaannya, bimbingan perwakafan menjadi bagian
dari upaya pelayanan keagamaan di tingkat kecamatan. Pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf juga harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor
41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan pelaksanaannya.
Dalam konteks tersebut, KUA tidak hanya berperan dalam
pelayanan administrasi perwakafan sesuai kewenangannya, tetapi juga mendukung
pembinaan masyarakat dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Sementara
itu, pengelolaan serta pengembangan aset wakaf dilaksanakan oleh nazhir sesuai
tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat
meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa wakaf memiliki potensi besar untuk
mendukung kesejahteraan umat. KUA Bunguran Barat akan terus mendorong pembinaan
dan pendampingan sesuai kewenangan, sehingga pengelolaan wakaf dapat berjalan
tertib, amanah, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi
yang semakin kuat antara KUA, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan,
perangkat RT/RW, pengelola wakaf, dan jamaah masjid dalam mendukung
pengembangan wakaf produktif di wilayah Bunguran Barat.
KUA Bunguran Barat berkomitmen untuk terus menjalankan
fungsi pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam, termasuk dalam bidang
perwakafan, sebagai bagian dari penguatan pembinaan umat. Dengan pengelolaan
yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi, wakaf diharapkan menjadi
instrumen pemberdayaan yang menghadirkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.