KUA Bunguran Barat (HUMAS) — Kantor Urusan Agama (KUA) Bunguran Barat terus memperkuat perannya dalam pembinaan umat melalui dukungan terhadap pengembangan wakaf produktif. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Program Wakaf Produktif yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Oktober 2026, bertempat di Masjid Al-Jam’an Penyong, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Bunguran Barat, Kepala KUA Bunguran Barat beserta staf, Lurah Sedanau, ketua RT dan RW setempat, serta jamaah Masjid Al-Jam’an Penyong. Kehadiran unsur pemerintah dan masyarakat tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sinergi untuk meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan wakaf yang tertib, amanah, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Sosialisasi ini menjadi sarana untuk mendorong pemahaman masyarakat bahwa wakaf tidak hanya berkaitan dengan penyediaan sarana ibadah, tetapi juga memiliki potensi untuk dikembangkan secara produktif sesuai dengan tujuan dan peruntukannya. Melalui pengelolaan yang tepat, aset wakaf diharapkan mampu memberikan manfaat sosial dan ekonomi secara berkelanjutan bagi masyarakat.

Kepala KUA Bunguran Barat, Dela Pulda, menegaskan bahwa wakaf merupakan amanah umat yang perlu dijaga dan dikelola dengan penuh tanggung jawab. Pengembangan wakaf produktif menjadi salah satu upaya untuk mengoptimalkan manfaat aset wakaf tanpa mengabaikan ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Wakaf hendaknya tidak hanya dipandang sebagai aset yang harus dijaga, tetapi juga sebagai amanah yang dapat dikembangkan agar memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat. Karena itu, diperlukan pemahaman, pengelolaan yang baik, serta kerja sama antara pemerintah, pengelola wakaf, dan masyarakat,” ujar Pulda.

Lebih lanjut, KUA Bunguran Barat memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan dan bimbingan di bidang perwakafan, termasuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi, kepastian hukum, serta pengelolaan harta benda wakaf sesuai peruntukannya.

Peran tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, yang menegaskan tugas KUA dalam melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam. Dalam pelaksanaannya, bimbingan perwakafan menjadi bagian dari upaya pelayanan keagamaan di tingkat kecamatan. Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf juga harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan pelaksanaannya.

Dalam konteks tersebut, KUA tidak hanya berperan dalam pelayanan administrasi perwakafan sesuai kewenangannya, tetapi juga mendukung pembinaan masyarakat dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Sementara itu, pengelolaan serta pengembangan aset wakaf dilaksanakan oleh nazhir sesuai tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan umat. KUA Bunguran Barat akan terus mendorong pembinaan dan pendampingan sesuai kewenangan, sehingga pengelolaan wakaf dapat berjalan tertib, amanah, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara KUA, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, perangkat RT/RW, pengelola wakaf, dan jamaah masjid dalam mendukung pengembangan wakaf produktif di wilayah Bunguran Barat.

KUA Bunguran Barat berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam, termasuk dalam bidang perwakafan, sebagai bagian dari penguatan pembinaan umat. Dengan pengelolaan yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi, wakaf diharapkan menjadi instrumen pemberdayaan yang menghadirkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.