KUA Bunguran Barat (HUMAS) – Keabsahan sebuah pernikahan tidak hanya ditentukan oleh kesiapan calon pengantin, tetapi juga terpenuhinya setiap rukun dan persyaratan sesuai ketentuan syariat. Sebagai bagian dari upaya memastikan hal tersebut, Kepala KUA Bunguran Barat melaksanakan pemeriksaan wali nikah bagi calon pengantin Dewi Yupita Yuli di Kantor KUA Bunguran Barat, Kamis (5/11).

Pemeriksaan dilakukan terhadap Efrizal, ayah kandung Dewi Yupita Yuli yang akan bertindak sebagai wali dalam prosesi akad nikah mendatang. Kegiatan ini bertujuan memastikan hubungan kewalian serta kelayakan wali berdasarkan ketentuan hukum Islam dan peraturan pencatatan pernikahan.

Dalam proses pemeriksaan, Kepala KUA melakukan verifikasi identitas dan hubungan keluarga antara wali dengan calon pengantin, sekaligus memastikan terpenuhinya persyaratan sebagai wali nikah. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam pelayanan perkawinan untuk menghindari persoalan terkait keabsahan wali pada saat pelaksanaan ijab kabul.

Dari hasil pemeriksaan, Efrizal dinyatakan memenuhi persyaratan dan sah untuk bertindak sebagai wali nikah bagi putrinya. Dengan demikian, pemeriksaan berjalan dengan baik dan memberikan kepastian mengenai kedudukan wali dalam rencana pelaksanaan akad nikah tersebut.

Kepala KUA Bunguran Barat, Dela Pulda, menegaskan bahwa pemeriksaan wali bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan bentuk kehati-hatian dalam memastikan terpenuhinya salah satu rukun nikah.

“Wali memiliki kedudukan yang sangat penting dalam pernikahan. Karena itu, sebelum akad dilaksanakan, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa wali yang akan menikahkan calon pengantin benar-benar memiliki hubungan kewalian dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Kita ingin setiap pernikahan dilaksanakan dengan memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ketelitian dalam setiap tahapan pelayanan nikah merupakan tanggung jawab KUA untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat.

“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat diperiksa dan diselesaikan sebelum akad justru menjadi kendala pada hari pelaksanaan pernikahan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari ikhtiar kami agar proses pernikahan berjalan tertib, lancar, dan sesuai ketentuan agama maupun peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Secara hukum, pemeriksaan wali nikah merupakan bagian dari proses pencatatan pernikahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Dalam ketentuan hukum Islam, wali juga termasuk salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Hal ini sejalan dengan hadis Rasulullah SAW tentang keberadaan wali dalam pernikahan.

Melalui pemeriksaan tersebut, KUA Bunguran Barat menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, dan pencatatan pernikahan secara cermat. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan bagi calon pengantin agar seluruh persyaratan perkawinan telah dipastikan sebelum akad dilaksanakan.

Pemeriksaan wali bagi calon pengantin Dewi Yupita Yuli menjadi bagian dari komitmen KUA Bunguran Barat dalam menghadirkan pelayanan perkawinan yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga memperhatikan ketentuan syariat. Dengan terpenuhinya persyaratan wali, diharapkan pelaksanaan akad nikah nantinya dapat berlangsung lancar, sah, dan memberikan ketenangan bagi kedua calon mempelai serta keluarga.