KUA Bunguran Barat (HUMAS) — Musyawarah Kecamatan III Pimpinan
Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (MUSCAM III PC BKMT) Kecamatan Bunguran
Barat dilaksanakan pada 8 Oktober 2026 di Gedung Serbaguna Kecamatan Bunguran
Barat. Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat peran Badan Kontak
Majelis Taklim (BKMT) dalam membina umat serta mempererat ukhuwah Islamiyah di
tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Bunguran Barat,
Lurah Sedanau, Ketua PHBI, Kepala KUA Bunguran Barat yang diwakili oleh Staf
KUA Royana, guru ngaji, tokoh agama, Ketua BKMT Kecamatan beserta pengurus,
Ketua BKMT Permata beserta pengurus, serta ibu-ibu anggota BKMT lainnya.
Musyawarah ini menjadi wadah bagi pengurus dan anggota
BKMT untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kebersamaan, serta mendorong
optimalisasi peran majelis taklim sebagai sarana pembinaan keagamaan
masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, BKMT diharapkan semakin aktif dalam
mengembangkan kegiatan keagamaan, meningkatkan pemahaman Islam, dan mempererat
hubungan persaudaraan di lingkungan Kecamatan Bunguran Barat.
Kepala KUA Bunguran Barat, melalui pernyataan yang
perlu dikonfirmasi sebelum publikasi, menyampaikan bahwa keberadaan majelis
taklim memiliki peran strategis dalam mendukung pembinaan kehidupan beragama di
masyarakat.
“BKMT memiliki peran penting sebagai
wadah pembinaan umat melalui kegiatan pengajian, peningkatan pemahaman agama,
dan penguatan ukhuwah Islamiyah. Kami berharap musyawarah ini dapat
menghasilkan langkah-langkah positif untuk meningkatkan kualitas pembinaan keagamaan
di Kecamatan Bunguran Barat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, KUA Bunguran Barat mendorong agar
sinergi antara BKMT, tokoh agama, guru ngaji, dan pemerintah setempat terus
diperkuat. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan kegiatan keagamaan
yang berkelanjutan serta menjawab kebutuhan pembinaan umat di tengah
masyarakat.
“Melalui kerja sama yang baik, BKMT
diharapkan terus menjadi mitra dalam membangun masyarakat yang religius,
mempererat silaturahmi, dan menumbuhkan semangat kebersamaan dalam kehidupan
bermasyarakat,” tambahnya.
Keterlibatan KUA Bunguran Barat dalam kegiatan ini
sejalan dengan tugas dan fungsi KUA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Urusan Agama. Dalam regulasi tersebut, KUA memiliki tugas melaksanakan
layanan bimbingan masyarakat Islam, termasuk pelayanan yang mendukung pembinaan
kehidupan keagamaan di tengah masyarakat.
Melalui partisipasi dalam MUSCAM III PC BKMT ini, KUA Bunguran Barat menunjukkan dukungan terhadap penguatan lembaga keagamaan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pembinaan umat. Diharapkan, hasil musyawarah tersebut dapat ditindaklanjuti melalui program-program yang memperluas manfaat majelis taklim, memperkokoh ukhuwah Islamiyah, dan mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis serta berlandaskan nilai-nilai Islam.