KUA Bunguran Barat (HUMAS) — Kantor Urusan Agama (KUA) Bunguran Barat melaksanakan pelayanan akad nikah bagi pasangan M. Toha Serpika dan Dedek Novita pada Sabtu, 17 Oktober 2026, bertempat di kediaman Bapak Amrin. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala KUA Bunguran Barat, pasangan calon pengantin, para saksi, serta keluarga dari kedua mempelai.

Pelaksanaan akad nikah ini menjadi bagian dari pelayanan keagamaan kepada masyarakat, khususnya dalam urusan perkawinan bagi umat Islam. Kehadiran Kepala KUA Bunguran Barat dalam kegiatan tersebut mencerminkan komitmen Kementerian Agama melalui KUA untuk memberikan pelayanan pernikahan yang tertib, sesuai ketentuan, serta mudah dijangkau oleh masyarakat.

Pelaksanaan akad nikah di kediaman keluarga juga merupakan bentuk pelayanan yang dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, akad nikah pada prinsipnya dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Namun, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja atas permintaan calon pengantin dan dengan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Kepala KUA Bunguran Barat menyampaikan bahwa pelayanan akad nikah bukan sekadar pelaksanaan prosesi pernikahan, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab KUA dalam memastikan proses perkawinan umat Islam dilayani sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Pelayanan akad nikah merupakan salah satu bentuk pengabdian KUA kepada masyarakat. Kami berupaya memberikan pelayanan yang profesional, tertib administrasi, dan sesuai dengan regulasi, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dalam proses pencatatan pernikahannya,” ungkap Pulda.

Lebih lanjut, ia berharap pasangan M. Toha Serpika dan Dedek Novita dapat membangun rumah tangga yang harmonis, penuh tanggung jawab, serta berlandaskan nilai-nilai agama. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga komunikasi, saling menghormati, dan menjalankan hak serta kewajiban sebagai suami istri dalam membina keluarga sakinah.

“Semoga kedua mempelai dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Pernikahan hendaknya menjadi awal untuk saling menguatkan, menjaga kepercayaan, dan bersama-sama menjalankan tanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga,” tambahnya.

Kegiatan ini menegaskan peran KUA Bunguran Barat sebagai unit pelayanan Kementerian Agama yang tidak hanya melayani pelaksanaan dan pencatatan pernikahan, tetapi juga mendukung pembinaan kehidupan keluarga Muslim. Hal tersebut sejalan dengan PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, yang mengatur tugas KUA dalam melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam.

Melalui pelayanan yang berorientasi pada kepatuhan terhadap regulasi dan kebutuhan masyarakat, KUA Bunguran Barat terus berupaya menghadirkan layanan keagamaan yang berkualitas serta mendukung terbentuknya keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab.