KUA Bunguran Barat (HUMAS) — Kantor Urusan Agama (KUA)
Bunguran Barat melaksanakan pelayanan akad nikah bagi pasangan M. Toha Serpika
dan Dedek Novita pada Sabtu, 17 Oktober 2026, bertempat di kediaman Bapak
Amrin. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala KUA Bunguran Barat, pasangan
calon pengantin, para saksi, serta keluarga dari kedua mempelai.
Pelaksanaan akad nikah ini menjadi bagian dari
pelayanan keagamaan kepada masyarakat, khususnya dalam urusan perkawinan bagi
umat Islam. Kehadiran Kepala KUA Bunguran Barat dalam kegiatan tersebut
mencerminkan komitmen Kementerian Agama melalui KUA untuk memberikan pelayanan
pernikahan yang tertib, sesuai ketentuan, serta mudah dijangkau oleh
masyarakat.
Pelaksanaan akad nikah di kediaman keluarga juga
merupakan bentuk pelayanan yang dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang
Pencatatan Pernikahan, akad nikah pada prinsipnya dilaksanakan di KUA pada hari
dan jam kerja. Namun, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar
hari dan jam kerja atas permintaan calon pengantin dan dengan persetujuan
Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Kepala KUA Bunguran Barat menyampaikan bahwa pelayanan
akad nikah bukan sekadar pelaksanaan prosesi pernikahan, tetapi juga merupakan
bagian dari tanggung jawab KUA dalam memastikan proses perkawinan umat Islam
dilayani sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Pelayanan akad nikah merupakan
salah satu bentuk pengabdian KUA kepada masyarakat. Kami berupaya memberikan
pelayanan yang profesional, tertib administrasi, dan sesuai dengan regulasi,
sehingga masyarakat memperoleh kepastian dalam proses pencatatan
pernikahannya,” ungkap
Pulda.
Lebih lanjut, ia berharap pasangan M. Toha Serpika dan
Dedek Novita dapat membangun rumah tangga yang harmonis, penuh tanggung jawab,
serta berlandaskan nilai-nilai agama. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga
komunikasi, saling menghormati, dan menjalankan hak serta kewajiban sebagai
suami istri dalam membina keluarga sakinah.
“Semoga kedua mempelai dapat
membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Pernikahan hendaknya
menjadi awal untuk saling menguatkan, menjaga kepercayaan, dan bersama-sama
menjalankan tanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga,” tambahnya.
Kegiatan ini menegaskan peran KUA Bunguran Barat
sebagai unit pelayanan Kementerian Agama yang tidak hanya melayani pelaksanaan
dan pencatatan pernikahan, tetapi juga mendukung pembinaan kehidupan keluarga
Muslim. Hal tersebut sejalan dengan PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, yang mengatur tugas KUA dalam melaksanakan
layanan bimbingan masyarakat Islam.
Melalui pelayanan yang berorientasi pada kepatuhan
terhadap regulasi dan kebutuhan masyarakat, KUA Bunguran Barat terus berupaya
menghadirkan layanan keagamaan yang berkualitas serta mendukung terbentuknya
keluarga yang harmonis dan bertanggung jawab.