KUA Bunguran Timur Laut (Humas) — Kepala Gara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna, Baha uddin, S.Fil.I, menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada perwakilan Masjid Al-Babussalam Desa Selemam dan Masjid As-Salam Sebadai Ulu. Kegiatan penyerahan berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Bunguran Timur Laut pada Rabu (14/10/2026).

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memperkuat kepastian hukum aset wakaf serta mendorong tertib administrasi perwakafan di Kabupaten Natuna. Sertifikat tanah wakaf menjadi dokumen penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat agar tetap terjaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Dalam kegiatan tersebut, sertifikat diserahkan kepada perwakilan kedua masjid sebagai tindak lanjut proses legalisasi tanah wakaf. Kegiatan yang dilaksanakan di KUA Bunguran Timur Laut ini juga mencerminkan sinergi antara Kementerian Agama, KUA, nazir, dan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan wakaf yang tertib dan berkelanjutan.

Sertifikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam memastikan kejelasan status hukum tanah yang telah diwakafkan. Dengan adanya sertifikat, aset wakaf diharapkan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa serta menjamin keberlangsungan pemanfaatannya untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.

Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama berharap kesadaran masyarakat dan para nazir terhadap pentingnya legalitas tanah wakaf semakin meningkat. KUA Bunguran Timur Laut juga terus mendukung koordinasi dan pelayanan administrasi wakaf agar aset keagamaan dapat terjaga serta dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat.

Penyerahan sertifikat wakaf kepada Masjid Al-Babussalam Desa Selemam dan Masjid As-Salam Sebadai Ulu diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat perlindungan aset umat sekaligus mendukung keberlanjutan fungsi masjid sebagai pusat ibadah dan pembinaan keagamaan masyarakat.