KUA BUNGURAN BARAT (HUMAS) – Kantor Urusan Agama (KUA) Bunguran Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam pembinaan kehidupan beragama melalui kegiatan Gerakan Bersih-Bersih Masjid Part II yang dilaksanakan pada Jumat, 16 Oktober 2026, di Masjid Al-Fattah, Pantai Ria, Kelurahan Sedanau.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala KUA Bunguran Barat, Dela Pulda, bersama staf KUA, Ketua Masjid Al-Fattah, serta para pengurus masjid. Kegiatan tersebut menjadi wujud kebersamaan dalam menjaga kebersihan, kenyamanan, dan kesucian rumah ibadah agar semakin mendukung pelaksanaan ibadah serta aktivitas keagamaan masyarakat.

Gerakan bersih-bersih masjid ini tidak hanya berfokus pada kebersihan lingkungan fisik, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kepedulian dan semangat gotong royong antara KUA dan pengurus masjid. Kolaborasi tersebut mencerminkan pentingnya keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam memakmurkan masjid sebagai pusat ibadah, pembinaan umat, dan penguatan nilai-nilai keislaman.

Kepala KUA Bunguran Barat, Dela Pulda, menyampaikan bahwa menjaga kebersihan masjid merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan ibadah yang nyaman dan layak bagi seluruh jemaah.

“Melalui Gerakan Bersih-Bersih Masjid ini, kami ingin menumbuhkan kepedulian bersama terhadap kebersihan dan kenyamanan rumah ibadah. Masjid yang terawat diharapkan dapat memberikan suasana yang lebih nyaman bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara KUA, pengurus masjid, dan masyarakat dalam mendukung pembinaan kehidupan beragama di wilayah Bunguran Barat.

“KUA tidak hanya hadir dalam pelayanan administrasi keagamaan, tetapi juga berperan dalam pembinaan umat dan penguatan kehidupan keagamaan masyarakat. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan menjadi gerakan bersama dalam memakmurkan serta merawat masjid,” tambahnya.

Kegiatan ini sejalan dengan tugas KUA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama. Dalam Pasal 3, KUA memiliki tugas melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam. Pelaksanaan kegiatan sosial-keagamaan seperti gerakan kebersihan masjid dapat menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap pembinaan umat dan penguatan kemitraan dengan pengurus rumah ibadah, sesuai dengan program dan kewenangan yang berlaku.

Melalui Gerakan Bersih-Bersih Masjid Part II, KUA Bunguran Barat berharap tumbuh kesadaran kolektif untuk menjaga kebersihan rumah ibadah secara berkelanjutan. Semangat kebersamaan yang terbangun diharapkan tidak berhenti pada kegiatan ini, tetapi terus diwujudkan dalam upaya memakmurkan masjid dan mempererat hubungan antara KUA, pengurus masjid, serta masyarakat.

KUA Bunguran Barat terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat, memperkuat pembinaan umat, dan mendorong terciptanya lingkungan rumah ibadah yang bersih, nyaman, serta mendukung kehidupan keagamaan yang harmonis.