KUA BUNGURAN
BARAT (HUMAS) – Kantor
Urusan Agama (KUA) Bunguran Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam
pembinaan kehidupan beragama melalui kegiatan Gerakan Bersih-Bersih Masjid
Part II yang dilaksanakan pada Jumat, 16 Oktober 2026, di Masjid Al-Fattah,
Pantai Ria, Kelurahan Sedanau.
Kegiatan ini
diikuti oleh Kepala KUA Bunguran Barat, Dela Pulda, bersama staf KUA,
Ketua Masjid Al-Fattah, serta para pengurus masjid. Kegiatan tersebut menjadi
wujud kebersamaan dalam menjaga kebersihan, kenyamanan, dan kesucian rumah
ibadah agar semakin mendukung pelaksanaan ibadah serta aktivitas keagamaan
masyarakat.
Gerakan
bersih-bersih masjid ini tidak hanya berfokus pada kebersihan lingkungan fisik,
tetapi juga menjadi sarana memperkuat kepedulian dan semangat gotong royong
antara KUA dan pengurus masjid. Kolaborasi tersebut mencerminkan pentingnya
keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam memakmurkan masjid sebagai pusat
ibadah, pembinaan umat, dan penguatan nilai-nilai keislaman.
Kepala KUA
Bunguran Barat, Dela Pulda, menyampaikan bahwa menjaga kebersihan masjid
merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan
ibadah yang nyaman dan layak bagi seluruh jemaah.
“Melalui Gerakan Bersih-Bersih
Masjid ini, kami ingin menumbuhkan kepedulian bersama terhadap kebersihan dan
kenyamanan rumah ibadah. Masjid yang terawat diharapkan dapat memberikan
suasana yang lebih nyaman bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah,” ungkapnya.
Ia juga
menegaskan pentingnya sinergi antara KUA, pengurus masjid, dan masyarakat dalam
mendukung pembinaan kehidupan beragama di wilayah Bunguran Barat.
“KUA tidak hanya hadir dalam
pelayanan administrasi keagamaan, tetapi juga berperan dalam pembinaan umat dan
penguatan kehidupan keagamaan masyarakat. Kami berharap kegiatan seperti ini
dapat terus berlanjut dan menjadi gerakan bersama dalam memakmurkan serta
merawat masjid,” tambahnya.
Kegiatan ini
sejalan dengan tugas KUA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Urusan Agama. Dalam Pasal 3, KUA memiliki tugas melaksanakan layanan bimbingan
masyarakat Islam. Pelaksanaan kegiatan sosial-keagamaan seperti gerakan
kebersihan masjid dapat menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap pembinaan
umat dan penguatan kemitraan dengan pengurus rumah ibadah, sesuai dengan
program dan kewenangan yang berlaku.
Melalui
Gerakan Bersih-Bersih Masjid Part II, KUA Bunguran Barat berharap tumbuh
kesadaran kolektif untuk menjaga kebersihan rumah ibadah secara berkelanjutan.
Semangat kebersamaan yang terbangun diharapkan tidak berhenti pada kegiatan
ini, tetapi terus diwujudkan dalam upaya memakmurkan masjid dan mempererat
hubungan antara KUA, pengurus masjid, serta masyarakat.
KUA Bunguran
Barat terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat, memperkuat pembinaan umat,
dan mendorong terciptanya lingkungan rumah ibadah yang bersih, nyaman, serta
mendukung kehidupan keagamaan yang harmonis.