KUA Bunguran Timur Laut (Humas ) — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Bunguran Timur Laut memberikan bimbingan dan penyuluhan fikih munakahat kepada 25 ibu-ibu Kelompok Binaan Al-Muqodimah di Rumah Pengajian Al-Muqodimah, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini membahas ketentuan mahar dalam pernikahan sebagai upaya meningkatkan pemahaman keagamaan masyarakat, khususnya terkait hak dan kewajiban dalam perkawinan.
Materi penyuluhan disampaikan oleh Kusnadi, S.H., Penyuluh Agama Islam KUA Bunguran Timur Laut. Pembahasan meliputi pengertian mahar, syarat-syarat mahar, jenis-jenis mahar, serta sebab gugurnya kewajiban memberikan mahar.
Melalui materi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan mahar dalam fikih munakahat. Pemahaman ini diharapkan membantu masyarakat mengenali aspek-aspek penting yang perlu diperhatikan dalam urusan pernikahan, termasuk ketika memberikan pengetahuan kepada anggota keluarga yang akan menikah.
Berdasarkan hasil kegiatan yang disampaikan, ibu-ibu peserta penyuluhan dapat membedakan syarat-syarat mahar, jenis-jenis mahar, dan sebab gugurnya kewajiban memberikan mahar. Capaian tersebut menjadi bekal pengetahuan bagi peserta untuk memahami persoalan mahar secara lebih terarah.
Kusnadi menyampaikan bahwa kegiatan bimbingan dan penyuluhan ini diharapkan dapat membantu ibu-ibu memahami pengertian mahar, syarat-syaratnya, jenis-jenisnya, serta sebab gugurnya kewajiban memberikan mahar. Pernyataan tersebut disampaikan dalam bentuk parafrasa berdasarkan informasi kegiatan yang diberikan.
Pengetahuan tentang mahar juga diharapkan dapat dimanfaatkan peserta sebagai referensi ketika memberikan gambaran kepada saudara atau anggota keluarga yang akan melangsungkan pernikahan. Dengan demikian, penyuluhan tidak hanya menjadi sarana pembelajaran agama, tetapi juga mendukung penyebaran pemahaman fikih keluarga di lingkungan masyarakat.
Kegiatan bimbingan dan penyuluhan di Kelompok Binaan Al-Muqodimah direncanakan berlangsung secara berkala. Keberlanjutan kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman keagamaan masyarakat, khususnya mengenai fikih munakahat dan persoalan keluarga dalam kehidupan sehari-hari.