KUA Bunguran Barat (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Bunguran Barat Kabupaten Natuna melaksanakan kegiatan Penandatanganan Dokumen Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) Tanah Wakaf Surau An-Nikmah Kelurahan Sedanau, Selasa(1/9), bertempat di Ruang Kepala KUA Bunguran Barat.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 sampai dengan 10.00 WIB tersebut diselenggarakan oleh KUA Bunguran Barat dengan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Nazhir, dan para saksi.

Penandatanganan dokumen APAIW dilaksanakan sebagai bagian dari proses penertiban administrasi dan penguatan legalitas tanah wakaf, sekaligus sebagai bentuk pelayanan KUA kepada masyarakat dalam memastikan pengelolaan harta benda wakaf berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain penandatanganan APAIW, kegiatan tersebut juga mencakup pengesahan Nazhir Tanah Wakaf Surau An-Nikmah Kelurahan Sedanau. Pengesahan ini menjadi bagian penting dalam memastikan adanya pihak yang secara resmi bertanggung jawab dalam menjaga, mengelola dan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukannya.

Dalam pelaksanaannya, PPAIW memfasilitasi proses penandatanganan dokumen dengan melibatkan Nazhir dan saksi sebagai pihak-pihak yang berkaitan dengan proses administrasi wakaf. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung secara tertib dan lancar.

Dengan terlaksananya penandatanganan APAIW dan pengesahan Nazhir tersebut, diharapkan status administrasi tanah wakaf Surau An-Nikmah Kelurahan Sedanau menjadi lebih tertib dan memberikan kepastian dalam pengelolaan serta pemanfaatannya untuk kepentingan umat.

KUA Bunguran Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat dalam bidang perwakafan, termasuk membantu proses administrasi, pembinaan Nazhir, serta mendorong terwujudnya tata kelola wakaf yang tertib, amanah, transparan dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.

Kegiatan Penandatanganan Dokumen APAIW dan Pengesahan Nazhir Tanah Wakaf Surau An-Nikmah Kelurahan Sedanau berlangsung dengan tertib, lancar dan penuh kekeluargaan, serta menghasilkan terlaksananya penandatanganan dokumen APAIW dan pengesahan Nazhir sebagaimana yang diharapkan.