KUA Bunguran Barat (HUMAS) --- Kantor Urusan Agama (KUA) Bunguran Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan pembinaan di bidang perwakafan. Melalui musyawarah yang difasilitasi di Ruang Kerja Kepala KUA Bunguran Barat, Jumat (24/7), seluruh ahli waris yang berkaitan dengan rencana penambahan tanah wakaf Masjid Al-Badiah Sedanau menyatakan kesepakatannya terhadap proses wakaf yang akan dilaksanakan.
Kegiatan yang berlangsung pukul 08.00 hingga 09.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Bunguran Barat dan dihadiri oleh para ahli waris, nazhir tanah wakaf, serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses penambahan tanah wakaf Masjid Al-Badiah.
Musyawarah dilaksanakan sebagai bentuk konfirmasi dan penyamaan persepsi mengenai status tanah yang akan diwakafkan. Dalam kesempatan tersebut, KUA Bunguran Barat memberikan penjelasan mengenai ketentuan syariat Islam, prosedur administrasi perwakafan, serta pentingnya kesepakatan seluruh ahli waris agar proses wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Kepala KUA Bunguran Barat, Dela Pulda, menegaskan bahwa KUA memiliki peran tidak hanya dalam pelayanan administrasi wakaf, tetapi juga sebagai fasilitator yang membangun komunikasi dan kesepahaman di tengah masyarakat.
"Wakaf adalah ibadah yang memiliki nilai manfaat jangka panjang. Karena itu, setiap prosesnya harus dilaksanakan secara musyawarah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariat maupun peraturan perundang-undangan. KUA hadir untuk memfasilitasi dialog sehingga seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dan proses wakaf dapat berjalan dengan tertib serta memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Melalui dialog yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan, berbagai hal yang berkaitan dengan rencana penambahan tanah wakaf dibahas secara terbuka. KUA juga memberikan pembinaan mengenai kedudukan nazhir, hak dan kewajiban para pihak, serta pentingnya legalitas tanah wakaf sebagai upaya mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Alhamdulillah, musyawarah menghasilkan kesepakatan yang menggembirakan. Seluruh ahli waris yang hadir menyatakan persetujuannya terhadap penambahan tanah wakaf untuk Masjid Al-Badiah Sedanau. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi langkah awal bagi kelancaran proses administrasi wakaf hingga penerbitan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pendampingan dan pembinaan yang berkesinambungan, KUA Bunguran Barat terus memperkuat perannya dalam menjaga tertib administrasi perwakafan serta memastikan setiap aset wakaf memiliki kepastian hukum. Upaya ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan rumah ibadah yang lebih baik sekaligus menghadirkan manfaat yang berkelanjutan bagi umat dan menjadi amal jariyah bagi para wakif.