Setiap tahun, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kerusakan lingkungan terus membayangi berbagai wilayah di Indonesia. Di tengah predikat sebagai bangsa yang sangat religius di mana tempat ibadah senantiasa makmur dan nilai keagamaan menjadi napas kehidupan. Realita kerusakan alam yang berulang ini menjadi sebuah kontradiksi yang menampar. Jika mayoritas masyarakat mengaku beriman, mengapa bumi yang dipijak justru terus disakiti?
Muhasabah Ekologis: Menimbang Keimanan dari Kepedulian Lingkungan
Keimanan dalam ajaran agama tidak hanya mengatur hubungan vertikal antara manusia dengan Sang Pencipta (hablum minallah), tetapi juga hubungan horizontal dengan sesama manusia (hablum minannas) serta alam semesta (hablum minal 'alam). Manusia dipercaya sebagai pengelola bumi yang berkewajiban merawat kelestariannya, bukan merusaknya.
Ketika pembakaran lahan, pembuangan sampah sembarangan, dan eksploitasi alam yang merusak tetap terjadi, di situlah letak urgensi untuk bermuhasabah. Keimanan yang sejati seharusnya membuahkan rasa tanggung jawab ekologis. Adalah sebuah keprihatinan ketika kesalehan ritual tampak menonjol, namun kesalehan lingkungan justru terabaikan. Apakah ajaran agama yang dianut sehari-hari sudah benar-benar meresap menjadi kesadaran moral, atau baru sebatas rutinitas tanpa bekas?
Fakta dan Data: Karhutla Bukan Bencana Alam, Melainkan Ulah Manusia
Kerusakan lingkungan, khususnya karhutla, kerap berlindung di balik alasan cuaca ekstrem atau fenomena alam. Padahal, data resmi menunjukkan bahwa krisis ini dipicu oleh tindakan manusia sendiri:
- Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta BNPB secara konsisten mencatat bahwa sekitar 99% kejadian kebakaran hutan dan lahan di Indonesia disebabkan oleh faktor manusia, dengan mayoritas di antaranya melibatkan unsur kesengajaan.
- Motif Efisiensi Ekonomi: Pembakaran lahan sengaja dipilih sebagai metode pembersihan tanah yang dianggap paling murah dan cepat oleh pihak tak bertanggung jawab, tanpa memedulikan dampak jangka panjang bagi kesehatan publik dan ekosistem.
- Dampak Multidimensi: Asap tebal memicu gangguan pernapasan, melumpuhkan aktivitas ekonomi, merusak keanekaragaman hayati, hingga mencemari ruang udara wilayah tetangga.
Solusi dan Langkah Pencegahan Nyata
Penanganan masalah ini menuntut sinergi dari seluruh elemen, baik dari tingkat regulator maupun kesadaran di tingkat akar rumput.
Langkah Pemerintah:
- Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Menindak tegas serta memberikan sanksi berat—baik pidana, perdata, maupun pencabutan izin—bagi pelaku pembakaran lahan, baik perorangan maupun korporasi.
- Dukungan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar: Menyediakan akses teknologi, edukasi, dan bantuan alat bagi masyarakat lokal agar dapat mengolah lahan secara produktif tanpa perlu membakar.
- Penguatan Mitigasi dan Deteksi Dini: Meningkatkan efektivitas patroli terpadu dan pemantauan titik panas secara berkala hingga ke tingkat desa.
Langkah Masyarakat dan Tokoh Agama:
- Mimbar Dakwah Ekologis: Para penyuluh agama dan tokoh masyarakat perlu aktif menyuarakan pentingnya menjaga lingkungan dalam setiap ceramah dan majelis. Menjaga alam harus ditegaskan sebagai bagian dari perintah agama.
- Pengawasan Berbasis Komunitas: Membentuk kelompok masyarakat sadar lingkungan di tingkat lokal yang aktif menjaga wilayah pemukiman dan kawasan hutan sekitar dari potensi pembakaran liar.
- Internalisasi Kesalehan Lingkungan: Menanamkan kepedulian terhadap alam sebagai indikator nyata dari kualitas iman seseorang.
Merawat lingkungan adalah bentuk rasa syukur atas nikmat kehidupan yang diberikan Sang Pencipta. Menghentikan karhutla dan kerusakan alam bukan lagi sekadar pilihan teknis, melainkan panggilan moral dan pembuktian atas keimanan yang kita yakini.