KUA Bunguran Timur (Humas) – Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Bunguran Timur terus mengedepankan asas inklusivitas dan
kesetaraan dalam memberikan pelayanan keagamaan maupun pencatatan sipil kepada
seluruh lapisan masyarakat. Berdasarkan data registrasi nikah pada periode
pertengahan hingga akhir Juni 2026, KUA melayani pendaftaran dari berbagai
latar belakang status sosial catin, mulai dari pasangan jejaka-perawan hingga
pasangan yang berstatus duda maupun janda.
Pencatatan tersebut di antaranya menyangkut pendaftaran
beberapa pasangan yang melangsungkan pernikahan kembali (remarriage)
dengan status administrasi duda maupun janda, seperti yang tersebar di wilayah
administrasi Kelurahan Ranai Darat, Kelurahan Batu Hitam, dan sekitarnya.
Menyikapi keragaman tersebut, Kepala KUA Bunguran Timur,
Asnawi, menjelaskan bahwa institusinya memperlakukan setiap berkas permohonan
secara setara dengan pemenuhan regulasi hukum Islam dan hukum negara yang
ketat. Khusus bagi calon pengantin wanita yang berstatus janda, pihak KUA
melalui penyuluh agama memberikan penekanan dan edukasi penting mengenai aturan
fikih, terutama terkait ketepatan perhitungan masa iddah sebelum diperbolehkan
secara syariat untuk melangsungkan akad pernikahan yang baru.
"KUA Bunguran Timur adalah rumah pelayanan yang
inklusif bagi semua warga tanpa memandang latar belakang status sosialnya.
Namun, di balik pelayanan administrasi yang setara tersebut, kami memiliki
tanggung jawab moral dan syariat untuk memastikan validitas status catin. Bagi
catin wanita yang pernah menikah sebelumnya, kepatuhan terhadap masa iddah
wajib terpenuhi secara mutlak demi menjaga keabsahan nasab dan kesucian ikatan
pernikahan yang baru," jelas Asnawi.
Masa iddah sendiri merupakan waktu tunggu bagi seorang
wanita yang berpisah dengan suaminya—baik karena cerai hidup maupun cerai
mati—sebelum ia dapat menikah lagi dengan laki-laki lain. Dalam bimbingan
pra-nikah, para penyuluh agama KUA Bunguran Timur mengedukasi jemaah mengenai
variasi masa iddah, seperti tiga kali masa suci bagi yang bercerai hidup dalam
kondisi produktif, atau empat bulan sepuluh hari bagi yang bercerai mati.
Ketelitian ini penting agar pernikahan yang dicatat tidak menyalahi aturan hukum
Islam maupun aturan hukum positif di Indonesia.
Melalui pendampingan yang akuntabel dan sarat edukasi hukum
Islam ini, KUA Bunguran Timur berkomitmen untuk mengawal setiap pasangan agar
dapat membangun lembaran baru rumah tangga di atas fondasi hukum yang bersih,
sah, serta mendatangkan keberkahan hidup.