KUA Bunguran Timur (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunguran Timur terus mengedepankan asas inklusivitas dan kesetaraan dalam memberikan pelayanan keagamaan maupun pencatatan sipil kepada seluruh lapisan masyarakat. Berdasarkan data registrasi nikah pada periode pertengahan hingga akhir Juni 2026, KUA melayani pendaftaran dari berbagai latar belakang status sosial catin, mulai dari pasangan jejaka-perawan hingga pasangan yang berstatus duda maupun janda.

Pencatatan tersebut di antaranya menyangkut pendaftaran beberapa pasangan yang melangsungkan pernikahan kembali (remarriage) dengan status administrasi duda maupun janda, seperti yang tersebar di wilayah administrasi Kelurahan Ranai Darat, Kelurahan Batu Hitam, dan sekitarnya.

Menyikapi keragaman tersebut, Kepala KUA Bunguran Timur, Asnawi, menjelaskan bahwa institusinya memperlakukan setiap berkas permohonan secara setara dengan pemenuhan regulasi hukum Islam dan hukum negara yang ketat. Khusus bagi calon pengantin wanita yang berstatus janda, pihak KUA melalui penyuluh agama memberikan penekanan dan edukasi penting mengenai aturan fikih, terutama terkait ketepatan perhitungan masa iddah sebelum diperbolehkan secara syariat untuk melangsungkan akad pernikahan yang baru.

"KUA Bunguran Timur adalah rumah pelayanan yang inklusif bagi semua warga tanpa memandang latar belakang status sosialnya. Namun, di balik pelayanan administrasi yang setara tersebut, kami memiliki tanggung jawab moral dan syariat untuk memastikan validitas status catin. Bagi catin wanita yang pernah menikah sebelumnya, kepatuhan terhadap masa iddah wajib terpenuhi secara mutlak demi menjaga keabsahan nasab dan kesucian ikatan pernikahan yang baru," jelas Asnawi.

Masa iddah sendiri merupakan waktu tunggu bagi seorang wanita yang berpisah dengan suaminya—baik karena cerai hidup maupun cerai mati—sebelum ia dapat menikah lagi dengan laki-laki lain. Dalam bimbingan pra-nikah, para penyuluh agama KUA Bunguran Timur mengedukasi jemaah mengenai variasi masa iddah, seperti tiga kali masa suci bagi yang bercerai hidup dalam kondisi produktif, atau empat bulan sepuluh hari bagi yang bercerai mati. Ketelitian ini penting agar pernikahan yang dicatat tidak menyalahi aturan hukum Islam maupun aturan hukum positif di Indonesia.

Melalui pendampingan yang akuntabel dan sarat edukasi hukum Islam ini, KUA Bunguran Timur berkomitmen untuk mengawal setiap pasangan agar dapat membangun lembaran baru rumah tangga di atas fondasi hukum yang bersih, sah, serta mendatangkan keberkahan hidup.