KUA Bunguran Barat (HUMAS) – Penguatan kapasitas pengurus wakaf terus menjadi perhatian Kantor Urusan Agama (KUA) Bunguran Barat dalam upaya mewujudkan tata kelola aset umat yang tertib dan berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Nazhir Tanah Wakaf bagi pengurus nazhir masjid yang dilaksanakan di Masjid Al-Ghaffar, Desa Mekar Jaya, pada Jumat (8/5).

 

Kegiatan ini menjadi bagian dari peran aktif KUA Bunguran Barat dalam melakukan pembinaan umat, khususnya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pengelolaan dan administrasi tanah wakaf sesuai regulasi yang berlaku.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut pengurus Nazhir Tanah Wakaf Masjid Al-Ghaffar, Masjid Al-Ijtihad, dan Masjid Al-Tima’, Kepala Desa Mekar Jaya, Kepala Desa Pian Tengah, tokoh masyarakat, wakif, saksi, Ketua RW, Ketua RT, serta personel KUA Bunguran Barat.

 

Dalam pelaksanaannya, peserta mendapatkan pembinaan dan penyampaian materi mengenai regulasi wakaf, tugas dan fungsi nazhir, hingga tanggung jawab pengelolaan aset wakaf. Materi disampaikan oleh Harjono selaku PLO yang menekankan pentingnya pemahaman administrasi dan pengelolaan wakaf secara profesional demi menjaga amanah umat.

 

Kepala KUA Bunguran Barat, Dela Pulda, menyampaikan bahwa pembinaan nazhir merupakan langkah penting untuk memastikan tanah wakaf dikelola secara tertib, aman, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. “Pengurus nazhir memiliki peran penting dalam menjaga dan mengelola aset wakaf. Karena itu, pemahaman terhadap tugas dan tanggung jawab kenazhiran harus terus diperkuat agar pengelolaan wakaf berjalan sesuai aturan dan tujuan peruntukannya,” ujarnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran KUA dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk pendampingan dan pembinaan kepada masyarakat agar pengelolaan wakaf tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memiliki nilai kemaslahatan yang luas bagi umat. “KUA akan terus hadir memberikan edukasi dan pendampingan kepada para pengurus wakaf agar aset wakaf yang ada dapat terjaga legalitas, pemanfaatan, dan keberlangsungannya,” tambahnya.

 

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat sambutan positif dari peserta. Antusiasme para pengurus nazhir terlihat selama sesi penyampaian materi dan diskusi terkait pengelolaan tanah wakaf di lingkungan masing-masing.

 

Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan para pengurus nazhir semakin memahami tugas dan fungsi kenazhiran, sehingga pengelolaan tanah wakaf dapat dilakukan secara profesional, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.