KUA BUNGURAN TENGAH (HUMAS) — Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Bunguran Tengah melayani pendaftaran dan pemeriksaan berkas nikah warga secara ketat. Pelayanan tatap muka ini berlangsung di ruang pelayanan Kantor KUA Bunguran Tengah, Kamis 25 Juni 2026.
Langkah tersebut diambil untuk mewujudkan ketertiban administrasi pernikahan di masyarakat. Staf KUA secara humanis mendampingi setiap warga yang datang. Mereka memeriksa kelengkapan dokumen berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi Kementerian Agama.
Verifikasi berkas mencakup syarat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Dokumen wajib WNI meliputi surat pengantar desa, kartu identitas, dan sertifikat kesehatan. Sementara untuk WNA wajib menyertakan paspor serta surat izin resmi dari kedutaan negara asal.
Kepala KUA Bunguran Tengah, Erial Lismana, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan pelayanan prima. “Menikahkan pasangan calon pengantin adalah tugas mulia, dan kami berkomitmen penuh memberikan pelayanan terbaik agar prosesi sakral ini berjalan lancar sesuai syariat serta regulasi,” ujarnya. Melalui pemeriksaan berkas yang teliti ini, KUA Bunguran Tengah memastikan seluruh administrasi pernikahan warga berjalan transparan dan sah di mata hukum.