KUA Bunguran Barat (HUMAS) — Upaya memperkuat tata kelola dan kepastian hukum aset wakaf terus dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Bunguran Barat. Salah satunya melalui koordinasi dengan Kelurahan Sedanau untuk menindaklanjuti kelengkapan administrasi tanah wakaf Masjid Al-Jam’an, Selasa (22/9).

Koordinasi tersebut dilakukan KUA Bunguran Barat oleh penanggung jawab wakaf, Harjono bersama Syafe’i, petugas yang membidangi administrasi pertanahan di Kantor Lurah Sedanau. Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah penelusuran dan penertiban dokumen tanah wakaf yang berada di wilayah Kelurahan Sedanau, khususnya aset yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan dan masyarakat.

Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa tanah wakaf Masjid Al-Jam’an yang saat ini telah berdiri bangunan masjid belum memiliki dokumen sporadik. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena keberadaan dokumen pertanahan merupakan bagian penting dalam mendukung proses administrasi dan kepastian status tanah wakaf.

Selain tanah wakaf Masjid Al-Jam’an, koordinasi juga membahas tanah wakaf milik Ibu Darustina yang direncanakan untuk dikembangkan sebagai wakaf produktif. Tanah tersebut juga diketahui belum memiliki surat atau sporadik sehingga perlu dilakukan pengurusan administrasi sebagai bagian dari tahapan penataan aset wakaf.

Kepala KUA Bunguran Barat, Dela Pulda, menyampaikan bahwa penertiban dokumen tanah wakaf perlu dilakukan secara bertahap dan melibatkan pihak-pihak terkait. Menurutnya, wakaf merupakan amanah yang tidak hanya perlu dijaga dari sisi pemanfaatannya, tetapi juga dari sisi administrasi dan kepastian hukumnya.

Legalitas bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menjadi bagian dari ikhtiar menjaga amanah wakaf agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan dokumen pertanahan yang jelas akan membantu pengelolaan aset wakaf secara lebih tertib. Terlebih, sebagian tanah wakaf tidak hanya dimanfaatkan untuk bangunan ibadah, tetapi juga memiliki potensi untuk dikembangkan sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Koordinasi dengan Kelurahan Sedanau juga menjadi bentuk sinergi lintas sektor dalam mendukung tertib administrasi pertanahan wakaf. KUA Bunguran Barat berperan dalam melakukan pembinaan dan pendampingan di bidang perwakafan, sementara kelurahan memiliki peran dalam proses administrasi pertanahan sesuai kewenangannya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak KUA Bunguran Barat dan Kelurahan Sedanau menyepakati bahwa pengurusan surat atau sporadik tanah wakaf akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat. Untuk tahap awal, proses tersebut akan diarahkan pada tanah wakaf Masjid Al-Jam’an yang saat ini telah berdiri bangunan masjid namun belum dilengkapi dokumen sporadik.

Selanjutnya, tanah wakaf Darustina yang direncanakan menjadi wakaf produktif juga akan ditindaklanjuti kelengkapan administrasinya. Penataan dokumen sejak awal diharapkan dapat memberikan dasar yang lebih kuat bagi pengembangan aset tersebut sehingga manfaat wakaf dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Bagi KUA Bunguran Barat, langkah tersebut bukan sekadar menyelesaikan kelengkapan dokumen, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola wakaf yang lebih tertib, aman, dan berorientasi pada kemanfaatan umat.

Dengan adanya koordinasi antara KUA Bunguran Barat dan Kelurahan Sedanau, proses penertiban administrasi tanah wakaf diharapkan dapat berjalan secara bertahap. Kepastian administrasi tersebut menjadi salah satu fondasi penting agar aset wakaf dapat terus dijaga, dimanfaatkan, dan dikembangkan sesuai peruntukannya untuk mendukung kepentingan masyarakat.

Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen KUA Bunguran Barat dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait pengelolaan wakaf, sehingga amanah para wakif dapat dijaga tidak hanya dari sisi keagamaan, tetapi juga melalui tata kelola aset yang tertib dan memiliki kepastian administrasi.