Kemenag Natuna (HUMAS) --- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Natuna terus berkomitmen dalam mengamankan dan legalisasi aset keagamaan umat. Bertempat di Kantor Kemenag Natuna, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Bahaudin,S.Fil.I, menyerahkan secara resmi 1 persil sertifikat wakaf asli kepada pengurus Nazir pada Senin, 15 Juni 2026.
Sertifikat yang diserahkan ini merupakan legalitas hukum atas tanah wakaf yang diperuntukkan bagi pengembangan Pendidikan Islam yang terletak di Desa Sepempang , Kecamatan Bunguran Timur.
Penyerahan sertifikat ini menjadi tonggak penting bagi pengurus Nazir dalam mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut secara optimal. Dengan mengantongi sertifikat asli, aset wakaf kini telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga terhindar dari risiko sengketa di masa mendatang.
Penyerahan sertifikat ini adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab dalam menjaga amanah umat. Kami berharap pengurus Nazir dapat segera bergerak untuk memanfaatkan lahan ini demi kemajuan Pendidikan Islam di Desa Sepempang.
Dengan terbitrnya sertifikat ini, diharapkan proses pembangunan atau pengembangan fasilitas pendidikan Islam di wilayah Bunguran Timur dapat berjalan lancar dan membawa berkah bagi masyarakat setempat.
Sertifikat Wakaf Resmi Diserahkan, Peruntukan Pendidikan Islam di Desa Sepempang Siap Berkembang
Admin Kemenag
Monday, 15 June 2026
Dilihat 4 kali
Bagikan Berita:
Berita Terbaru Lainnya