KUA Bunguran Timur (Humas) ---fasih hingga dinyatakan sah menurut syariat Islam dan hukum negara. Dalam pembekalan nasihatnya, Rahmani menekankan pentingnya kemitraan hidup yang seimbang, pemenuhan hak-kewajiban secara adil, serta saling mendukung dalam kebaikan.

fasih hingga dinyatakan sah menurut syariat Islam dan hukum negara. Dalam pembekalan nasihatnya, Rahmani menekankan pentingnya kemitraan hidup yang seimbang, pemenuhan hak-kewajiban secara adil, serta saling mendukung dalam kebaikan.

Pelayanan pencatatan pernikahan di Balai Nikah KUA Kecamatan Bunguran Timur berlanjut pada Jumat (14/08/2026) pukul 09.00 WIB dengan memfasilitasi ikrar suci pasangan Zurhan dan Marlina asal Sungai Ulu.

Penghulu Ahli Pertama KUA Bunguran Timur, Rahmani, memimpin langsung jalannya prosesi ijab kabul. Di hadapan wali nasab dan keluarga besar, pembacaan akad terlaksana secara fasih hingga dinyatakan sah menurut syariat Islam dan hukum negara. Dalam pembekalan nasihatnya, Rahmani menekankan pentingnya kemitraan hidup yang seimbang, pemenuhan hak-kewajiban secara adil, serta saling mendukung dalam kebaikan.

Penghulu Ahli Pertama KUA Bunguran Timur, Rahmani, menyampaikan doa dan harapannya bagi pasangan tersebut.

"Pernikahan di usia dewasa menuntut kedewasaan bersikap dan kematangan emosi. Kami mendoakan Saudara Zurhan dan Saudari Marlina agar senantiasa diberikan kelapangan hati, keharmonisan, serta keberkahan dalam merawat mahligai rumah tangga hingga akhir hayat," ungkap Rahmani.

Pelayanan di Balai Nikah KUA tersebut ditutup dengan penandatanganan akta nikah, penyerahan Buku Nikah, dan dokumentasi bersama.