KUA Bunguran Timur (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunguran Timur terus berkomitmen memberikan pelayanan pencatatan nikah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pada Sabtu (01/08/2026) pukul 08.00 WIB, Balai Nikah KUA Bunguran Timur memfasilitasi prosesi ijab kabul bagi pasangan Alfian dan Azrianti.
Prosesi pernikahan yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Bunguran Timur, Asnawi. Kehadiran keluarga besar kedua belah pihak turut menambah kekhusyukan acara saat janji suci diucapkan secara mantap di hadapan penghulu dan para saksi hingga dinyatakan sah menurut hukum syariat Islam maupun hukum positif Indonesia.
Di sela-sela pelayanan, Kepala KUA Bunguran Timur, Asnawi, memberikan penjelasan dan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur administratif serta aturan tarif penerimaan negara dari pelayanan nikah.
"Kami selalu siap melayani kebutuhan pencatatan nikah warga. Namun, perlu kami jelaskan dan edukasikan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan akad nikah Saudara Alfian dan Azrianti ini—meskipun lokasinya bertempat di Balai Nikah KUA—tetap dikategorikan sebagai nikah di luar kantor (nikah bedol). Hal ini dikarenakan prosesi akad nikah dilaksanakan pada hari Sabtu yang merupakan hari libur di luar jam operasional resmi kantor. Sesuai regulasi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pelayanan nikah di luar hari dan jam kerja operasional dikenakan tarif resmi sebesar Rp600.000 yang disetorkan langsung ke kas negara," terang Asnawi.
Ia menambahkan bahwa transparansi informasi ini sangat penting agar masyarakat memahami perbedaan antara layanan nikah gratis (pada hari dan jam kerja di KUA) dengan layanan nikah di luar jam kerja.
Setelah prosesi pengesahan dan pembekalan nasihat perkawinan selesai, agenda pelayanan ditutup dengan penyerahan Buku Nikah secara resmi kepada pasangan Alfian dan Azrianti, dilanjutkan dengan sesi foto bersama di lingkungan Balai Nikah KUA Bunguran Timur.