KUA Bunguran Barat (HUMAS) – Urusan administrasi pernikahan kini semakin mudah dengan dukungan layanan digital. KUA Bunguran Barat memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) untuk mempercepat pelayanan rekomendasi pindah nikah bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah kerja KUA tempat mereka terdaftar. Pelayanan tersebut diberikan kepada dua pemohon atas nama Umar Baki dan Izhar, Kamis (5/11), di Kantor KUA Bunguran Barat.

Permohonan disampaikan melalui perwakilan keluarga masing-masing pemohon. Rekomendasi pindah nikah diperlukan karena kedua calon pengantin akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah administratif KUA Bunguran Barat, berbeda dari wilayah tempat mereka tercatat berdasarkan alamat identitas kependudukan.

Dalam proses pelayanan, petugas KUA melakukan penginputan dan pemrosesan data melalui aplikasi SIMKAH secara daring. Sistem tersebut memungkinkan proses administrasi dilakukan secara lebih praktis, sistematis, dan terintegrasi, sehingga penerbitan rekomendasi bagi kedua pemohon dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Petugas KUA Bunguran Barat, Munawir, menjelaskan bahwa rekomendasi pindah nikah merupakan bagian dari kelengkapan administrasi bagi calon pengantin yang hendak menikah di luar wilayah kerja KUA tempat pendaftaran nikahnya.

“Pelayanan rekomendasi pindah nikah kami upayakan berlangsung cepat dan mudah selama persyaratan administrasinya terpenuhi. Dengan memanfaatkan SIMKAH, proses pengajuan dapat dilakukan secara daring dan sistematis, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk memperoleh dokumen yang dibutuhkan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan teknologi dalam pelayanan nikah tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga membantu memastikan data calon pengantin tercatat secara tertib. Karena itu, masyarakat diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan sejak awal agar proses pelayanan dapat berjalan lancar.

Pelayanan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi KUA dalam memberikan layanan pencatatan nikah dan administrasi terkait pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemanfaatan SIMKAH juga menjadi bentuk adaptasi KUA terhadap transformasi digital Kementerian Agama dalam menghadirkan pelayanan publik yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Melalui pelayanan tersebut, KUA Bunguran Barat menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan administrasi pernikahan yang tidak berbelit-belit dan mudah diakses masyarakat. Kecepatan proses yang didukung sistem digital diharapkan dapat memberikan kepastian administrasi sekaligus memudahkan calon pengantin dalam mempersiapkan tahapan pernikahan di wilayah tujuan.