Kemenag Natuna (HUMAS) --- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Natuna terus memacu langkah dalam mengamankan aset umat melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tempat peribadatan. Bertempat di Ruang Vicon Kantor Kejaksaan Negeri Natuna, Kemenag Natuna menghadiri rapat ekspose pendampingan hukum guna memastikan seluruh proses administrasi dan legalitas tanah wakaf berjalan tanpa hambatan, Selasa (12/5).

Pertemuan strategis ini dihadiri oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Natuna, Bahaudin, beserta staf Zawa, Tri Wahyudi. Turut hadir Kepala KUA Bunguran Barat, Ibnul Abbas, Kepala KUA Bunguran Timur, Asnawi, serta tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Natuna dan pihak Kejaksaan Negeri Natuna.

Dalam paparannya, Bahaudin menekankan pentingnya peran Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang berkedudukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Ia menjelaskan bahwa di wilayah Bunguran sendiri terdapat lima KUA yang menjadi ujung tombak dalam pengadministrasian aset wakaf.

"Kemenag saat ini tengah berupaya maksimal untuk memenuhi seluruh persyaratan yuridis agar proses sertifikasi ini berjalan lancar dan akuntabel," tegas Bahaudin.

Pihak BPN Natuna memberikan apresiasi atas langkah proaktif Kemenag dan berharap penyerahan data yuridis dapat dirampungkan sepenuhnya pada bulan Mei ini. Targetnya, pada bulan Juni 2026, proses sertifikasi telah selesai. Percepatan ini menjadi atensi khusus bagi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) serta Menteri Agama, mengingat program sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu prioritas nasional untuk memberikan kepastian hukum atas objek wakaf.

Kejaksaan Negeri Natuna, melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, berkomitmen penuh memberikan pendampingan hukum dalam program ini. Keterlibatan Kejaksaan bertujuan untuk memitigasi risiko hukum di masa depan serta memastikan penyelesaian sertifikat memberikan hasil yang memuaskan bagi masyarakat dan lembaga keagamaan.

Sinergi lintas sektoral ini menunjukkan komitmen Kemenag Berdampak, di mana kehadiran instansi tidak hanya sekadar mengurus administrasi, tetapi nyata dalam memberikan perlindungan hukum bagi aset-aset sosial keagamaan di Kabupaten Natuna. Dengan legalitas yang kuat, tanah wakaf di Natuna diharapkan dapat dikelola lebih produktif dan aman demi kemaslahatan umat.