Kemenag Natuna (HUMAS) --- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Natuna terus
memacu langkah dalam mengamankan aset umat melalui percepatan sertifikasi tanah
wakaf dan tempat peribadatan. Bertempat di Ruang Vicon Kantor Kejaksaan Negeri
Natuna, Kemenag Natuna menghadiri rapat ekspose pendampingan hukum guna
memastikan seluruh proses administrasi dan legalitas tanah wakaf berjalan tanpa
hambatan, Selasa (12/5).
Pertemuan strategis ini dihadiri
oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Natuna, Bahaudin, beserta
staf Zawa, Tri Wahyudi. Turut hadir Kepala KUA Bunguran Barat, Ibnul Abbas,
Kepala KUA Bunguran Timur, Asnawi, serta tim dari Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Kabupaten Natuna dan pihak Kejaksaan Negeri Natuna.
Dalam paparannya, Bahaudin
menekankan pentingnya peran Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang
berkedudukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Ia menjelaskan bahwa di wilayah
Bunguran sendiri terdapat lima KUA yang menjadi ujung tombak dalam
pengadministrasian aset wakaf.
"Kemenag saat ini tengah
berupaya maksimal untuk memenuhi seluruh persyaratan yuridis agar proses
sertifikasi ini berjalan lancar dan akuntabel," tegas Bahaudin.
Pihak BPN Natuna memberikan apresiasi
atas langkah proaktif Kemenag dan berharap penyerahan data yuridis dapat
dirampungkan sepenuhnya pada bulan Mei ini. Targetnya, pada bulan Juni 2026,
proses sertifikasi telah selesai. Percepatan ini menjadi atensi khusus bagi
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) serta Menteri Agama, mengingat program
sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu prioritas nasional untuk
memberikan kepastian hukum atas objek wakaf.
Kejaksaan Negeri Natuna, melalui
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, berkomitmen penuh memberikan pendampingan
hukum dalam program ini. Keterlibatan Kejaksaan bertujuan untuk memitigasi
risiko hukum di masa depan serta memastikan penyelesaian sertifikat memberikan
hasil yang memuaskan bagi masyarakat dan lembaga keagamaan.
Sinergi lintas sektoral ini
menunjukkan komitmen Kemenag Berdampak,
di mana kehadiran instansi tidak hanya sekadar mengurus administrasi, tetapi
nyata dalam memberikan perlindungan hukum bagi aset-aset sosial keagamaan di
Kabupaten Natuna. Dengan legalitas yang kuat, tanah wakaf di Natuna diharapkan
dapat dikelola lebih produktif dan aman demi kemaslahatan umat.