Kemenag Natuna (HUMAS) --- Upaya pengamanan aset negara di wilayah perbatasan terus dipacu. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Natuna resmi menerima 19 sertifikat masjid dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Natuna pada Kamis, 17 April lalu. Langkah ini merupakan realisasi konkret dari komitmen nota kesepahaman (MoU) tiga instansi yang disepakati beberapa waktu silam guna mengurai sumbatan administratif legalitas lahan.
Penyerahan belasan dokumen berharga tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BPN Natuna, Amir, kepada Kepala Kantor Kemenag Natuna, Subadi. Momentum ini menandai babak baru dalam tata kelola aset keagamaan di Natuna, di mana kepastian hukum menjadi fondasi utama. BPN berperan krusial dalam mengakselerasi proses pengukuran dan validasi di lapangan, sementara Kemenag bertindak proaktif dalam mengonsolidasikan data aset yang selama ini rentan terhadap sengketa lahan.
Bagi Kemenag Natuna, tuntasnya sertifikasi 19 bidang tanah ini membawa dampak domino yang positif. Selain memperkuat akuntabilitas dalam laporan keuangan negara, legalitas ini menjadi syarat mutlak bagi pengembangan infrastruktur pelayanan umat. Dengan kepemilikan yang sah secara hukum, Kemenag kini memiliki keleluasaan penuh untuk mentransformasi lahan-lahan tersebut menjadi fasilitas publik yang lebih representatif bagi masyarakat di gerbang utara Indonesia.