KUA Bunguran Timur Laut (HUMAS) --- Aula Kantor Kecamatan Bunguran Timur Laut menjadi saksi bisu momentum penting bagi jalannya roda pemerintahan Desa Pengadah. Pada Jumat (5/6/2026), Wakil Bupati Natuna, Jarmin, S.E., secara resmi melantik Herianto sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Pengadah untuk sisa masa jabatan periode 2020–2028.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berjalan dengan khidmat dan religius, di mana Penyuluh Agama Islam fungsional Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunguran Timur Laut (Kusnadi,S.H) bertindak langsung sebagai Rohaniwan sekaligus Pengukuh Sumpah.

Kehadiran Penyuluh Agama Islam sebagai pengukuh sumpah menegaskan keabsahan prosesi ini secara syariat Islam, memastikan bahwa sumpah yang diucapkan bukan sekadar seremonial, melainkan janji suci di hadapan Allah SWT untuk mengabdi kepada masyarakat.

Dalam sambutan dan arahannya setelah melantik Herianto, Wakil Bupati Natuna, Jarmin, S.E., memberikan penekanan kuat mengenai esensi dari sebuah kepemimpinan di tingkat desa. Ia mengingatkan bahwa jabatan yang kini diemban merupakan amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan dunia dan akhirat.

 "Amanah yang diberikan kepada kepala desa yang baru ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, mengacu pada ajaran agama serta koridor Undang-Undang Dasar 1945," tegas Jarmin dalam pidatonya.

Wabup Jarmin juga berharap agar Kepala Desa PAW yang baru dilantik dapat segera bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat, merangkul semua pihak, dan membawa Desa Pengadah ke arah pembangunan yang lebih baik serta transparan.

Acara pelantikan yang berlangsung tertib ini turut dihadiri oleh jajaran unsur pimpinan kecamatan (Uspika), perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Natuna, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.