KUA Bunguran Timur (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bunguran Timur senantiasa memprioritaskan pelayanan pencatatan nikah yang prima dan fleksibel bagi warga masyarakat. Meskipun berada di luar hari kerja efisien kantor, tim Penghulu Fungsional KUA Bunguran Timur tetap menunaikan tugas pelayanan akad nikah di luar kantor (nikah bedol) pada Minggu (26/07/2026) pukul 09.00 WIB untuk mengesahkan pernikahan pasangan Sukardiman dan Niki Lailasari di RM Sisi Basisir.

Prosesi ijab kabul berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh keluarga besar kedua belah pihak. Setelah rukun nikah terpenuhi dan ijab kabul dinyatakan sah menurut hukum syariat Islam serta hukum positif Indonesia, penghulu KUA menyampaikan khotbah dan nasihat perkawinan yang berfokus pada seni penyesuaian diri dan fleksibilitas dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

Dalam pemaparan nasihatnya, penghulu menekankan bahwa setiap individu membawa latar belakang, karakter, serta kebiasaan yang berbeda ke dalam pernikahan. Oleh karena itu, kunci utama keharmonisan terletak pada kesiapan suami dan istri untuk saling bertoleransi, menurunkan ego, serta tidak menuntut kesempurnaan dari pasangan. Sukardiman dan Niki diingatkan untuk membangun tradisi kompromi yang sehat dalam menghadapi setiap dinamika dan perbedaan pandangan di masa depan.

Secara terpisah, Kepala KUA Bunguran Timur, Asnawi, memberikan apresiasi atas dedikasi jajaran penghulu di lapangan.

"Pelayanan nikah luar kantor di hari libur ini merupakan wujud dedikasi kami untuk mempermudah niat suci masyarakat. Kami mendoakan Saudara Sukardiman dan Saudari Niki Lailasari agar mampu mempraktikkan nasihat yang telah diberikan, saling menguatkan di kala susah maupun senang, serta membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah," tutur Asnawi.