Senin, 26 Oktober 20260 09:15 WIB
KUA
Pulau Laut ( HUMAS ) Jarak tempuh, kondisi jalan poros ( Jalan UItama ) yang berat
dilewati dan cuaca yang tidak bersahabat di Kecamatan Pulau Laut, antara Desa
Air Payang dan Desa Kadur tidak lagi menjadi penghalang bagi masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan administrasi negara yang prima dan cepat.
Sebagai
bentuk komitmen dalam mengoptimalkan pelayanan publik langsung kepada
masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Laut melaksanakan pencatatan dan
pemanduan akad nikah secara jemput bola tepat di Ujung/Kukop, Desa Kadur,
Kecamatan Pulau Laut, Senin (26/10/2026).
Prosesi
akad nikah berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Kepala KUA Pulau
Laut, Ayaturahman, S.Ag yang bertindak sebagai Pejabat Pencatat Nikah (PPN)
sekaligus penghulu. Kehadiran kepala KUA dalam prosesi akad tersebut menjadi
bukti komitmen jajaran Kementerian Agama dalam memberikan pendampingan hukum
perkawinan dan keagamaan bagi masyarakat.
Di
hadapan wali nikah, para saksi, serta keluarga besar kedua mempelai, prosesi
ijab kabul berjalan tertib dan lancar. Mempelai pria mengucapkan sighat kabul
dengan tegas dan lancar dalam satu tarikan napas, yang langsung disambut seruan
“Sah” dari para saksi serta haru bahagia keluarga yang hadir.
Usai
memandu doa bersama yang di pandu oleh Bapak Ilias, sebagai saksi nikah,
Ayaturahman, S.Ag memberikan nasihat pernikahan kepada kedua mempelai. Yakni
saudara Ijal Pandi/ Suami dan calon istrinya Diva Julianti, Ia menegaskan bahwa
pernikahan bukan sekadar upacara seremonial atau untuk menghalalkan hubungan
semata, melainkan amanah spiritual yang menuntut tanggung jawab bersama di
hadapan Allah SWT dan hukum negara.
“Pernikahan
adalah ibadah terpanjang dalam hidup manusia, maka fondasinya harus dirawat
dengan kuat. Saya berpesan kepada kedua mempelai untuk selalu membangun
komunikasi yang sehat, mengedepankan kesabaran, serta saling menghargai agar badai
rumah tangga apa pun bisa dilewati untuk mewujudkan keluarga yang sakinah,
mawaddah, warahmah,” Ayaturahman.
Rangkaian acara ditutup dengan penandatanganan dokumen resmi perkawinan pada lembar manifes nikah, dilanjutkan dengan penyerahan Buku Nikah secara langsung kepada pasangan suami istri tersebut. Melalui pelayanan proaktif dan terintegrasi ini, KUA Pulau Laut berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas formal pernikahan terus meningkat. (TN)