​Pergeseran peran dalam rumah tangga modern kini kian marak terjadi, di mana istri kerap mengambil alih posisi suami sebagai tulang punggung utama. Jika kondisi ini lahir dari kesepakatan bersama (taradhin), hal tersebut tentu menjadi bentuk kompromi yang sah dan realistis. Namun, fenomena yang belakangan ramai disorot di media sosial—seperti maraknya narasi krisis marwah kepala keluarga—menunjukkan realitas sebaliknya: pergeseran ini justru sering terjadi secara sepihak akibat degradasi etos kerja dan disfungsi peran suami.


​Kondisi tersebut biasanya bermula ketika suami, dengan dalih sulitnya mencari kerja, memilih pasif dan menggantungkan hidup sepenuhnya pada istri. Celakanya, ketidakmampuan menafkahi ini jarang diimbangi dengan kesadaran untuk mengambil alih tugas-tugas rumah tangga. Alhasil, ketimpangan peran pun tak terhindarkan; istri menanggung beban ganda (double burden) sebagai pencari nafkah sekaligus pengurus rumah, sementara suami terjebak dalam pembiaran berbasis ego maskulin yang salah tempat.


​Memang tidak dimungkiri bahwa tekanan ekonomi dan ketatnya pasar kerja saat ini merupakan realitas yang berat. Kendati demikian, tetap ada batas yang tegas antara pria yang sedang terpuruk tetapi terus berikhtiar, dengan pria yang mengalami erosi tanggung jawab. Derasnya arus informasi kerap memicu overestimation pada diri suami—merasa gengsi untuk memulai pekerjaan dari bawah atau sektor informal, tetapi di saat yang sama juga enggan menyentuh pekerjaan domestik. Padahal, keretakan rumah tangga sering kali bukan dipicu oleh ketiadaan materi semata, melainkan oleh runtuhnya rasa hormat (respect) istri saat melihat suaminya berhenti berusaha.


​Persoalan gengsi dan kepasifan ini sejatinya bertolak belakang dengan tuntunan agama, sebab dalam Islam, marwah seorang pria justru diukur dari daya juangnya. Rasulullah SAW secara tegas memperingatkan bahaya memelihara gengsi dalam mencari nafkah melalui sabdanya:


​“Sungguh, seseorang di antara kalian mengambil talinya lalu membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya (untuk dijual), itu jauh lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain...” (HR. Bukhari)


​Jika pesan moral tersebut diabaikan, pembiaran disfungsi peran ini lambat laun akan menjadi bom waktu bagi keutuhan rumah tangga. Data Laporan Tahunan Mahkamah Agung secara konsisten mencatat bahwa faktor ekonomi dan perselisihan yang berlarut-larut merupakan pemicu utama tingginya angka Cerai Gugat di Indonesia. Hal ini menegaskan kembali konsep kepemimpinan suami (qawwamah) dalam QS. An-Nisa: 34, yang bukanlah status istimewa yang didapat secara cuma-cuma, melainkan fungsi yang berbanding lurus dengan tanggung jawab menafkahi. Ketika ikhtiar menafkahi dilepas dan peran domestik diabaikan, marwah kepemimpinan itu sejatinya gugur dengan sendirinya.


​Berangkat dari kompleksnya masalah ini, langkah awal pemulihan harus dimulai dengan mengikis gengsi dan meredefinisi hakikat menafkahi. Keagungan seorang suami terletak pada keberaniannya untuk berikhtiar halal, sekecil apa pun hasilnya. Lebih dari itu, jika kondisi memang memaksa istri harus bekerja, suami wajib meluruhkan egonya dengan mengambil alih tugas domestik secara penuh—meneladani Rasulullah SAW yang terbiasa melayani diri sendiri dan membantu pekerjaan rumah tangga.


​Kesadaran personal di tingkat rumah tangga tersebut tentu akan lebih kuat jika disokong oleh penguatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) dari Kementerian Agama. Kurikulum Bimwin perlu makin diprioritaskan pada pembentukan mentalitas, daya tahan emosional (resilience), serta keterampilan domestik dasar bagi calon suami. Pembekalan ini penting agar setiap kepala keluarga memiliki kesiapan mental dalam menghadapi krisis ekonomi tanpa harus mengorbankan atau mengeksploitasi pasangannya.


​Sejalan dengan edukasi pra-nikah tersebut, pasangan yang sedang mengalaminya juga harus menjaga komunikasi harian berbasis taradhin. Suami perlu menyadari bahwa ketulusan istri membantu mencari nafkah adalah bentuk pertolongan (musa’adah), bukan pengambilalihan kewajiban yang bersifat permanen. Karena itu, suami yang belum bekerja wajib memiliki rencana aksi (roadmap) yang jelas untuk kembali bangkit, dan bukannya menjadikan kebaikan istri sebagai zona nyaman.


​Pada akhirnya, ketahanan keluarga tidak pernah diukur sekadar dari tebalnya dompet, melainkan dari keadilan peran dan kesetaraan tanggung jawab. Mengakui beratnya tantangan ekonomi adalah wujud kelapangan dada, namun menyerah pada keadaan sambil menumpukkan seluruh beban pada pasangan adalah bentuk kelalaian fungsi. Saatnya para pria meruntuhkan ego palsu, melipat lengan baju, dan kembali mengambil peran demi menjaga marwah diri serta keutuhan rumah tangga.