KUA Bunguran Barat (HUMAS) – Kantor Urusan Agama (KUA) Bunguran Barat terus
memperkuat perannya dalam pembinaan umat, tidak hanya di bidang pernikahan,
tetapi juga dalam penguatan ekonomi syariah. Pada Rabu (8/4), petugas
Pendamping Proses Produk Halal (P3H) KUA Bunguran Barat menerima kehadiran
pelaku usaha asal Kelurahan Sedanau. Pelaku Usaha bernama Muslim, yang selama
ini menjual lemang dikawasan Sedanau, tergerak mendaftarkan usahanya untuk
mendapatkan sertifikat halal. Kegiatan pendampingan pendaftaran sertifikat
halal ini berlaku bagi para pelaku usaha lokal kelas UMK di wilayah pelayanan
KUA setempat.
Kegiatan ini merupakan langkah proaktif KUA dalam
merespons kebijakan wajib halal Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, petugas
pendamping memberikan edukasi mendalam mengenai alur pendaftaran, sekaligus
merinci persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku
usaha untuk memperoleh sertifikat resmi dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal). Kehadiran personil KUA tidak hanya memberikan bimbingan teknis,
tetapi juga memastikan pelaku usaha memperoleh pemahaman yang komprehensif
mengenai proses sertifikasi halal.
Kepala KUA Bunguran Barat, Dela Pulda, menekankan
pentingnya peran KUA sebagai garda terdepan Kementerian Agama di tingkat
kecamatan dalam pembinaan umat, termasuk melalui edukasi ekonomi syariah. “Kami
ingin memastikan pelaku usaha di Bunguran Barat tidak merasa sendirian
menghadapi regulasi wajib halal ini. KUA hadir sebagai jembatan informasi dan
pendampingan teknis agar setiap produk warga memiliki legalitas halal,
memberikan ketenangan bagi konsumen, sekaligus meningkatkan nilai jual produk
itu sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, kegiatan ini memberikan pemahaman
praktis mengenai kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Petugas P3H KUA
Bunguran Barat secara langsung memandu pengisian data pada sistem, mulai dari
pemeriksaan bahan baku hingga proses produksi yang sesuai syariat Islam.
Pendekatan langsung ini diharapkan mampu membekali pelaku usaha dengan
pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan agar produk mereka siap
tersertifikasi.
Melalui pendampingan intensif ini, KUA Bunguran Barat
berharap seluruh pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah Bunguran Barat dapat
segera memiliki sertifikat halal sebelum tenggat waktu yang ditentukan
pemerintah. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya KUA dalam membangun ekosistem
ekonomi halal yang kuat, sekaligus memperkuat pembinaan umat melalui pendekatan
edukatif dan praktis, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya
legalitas dan kehalalan produk yang beredar.