KUA Bunguran Barat (HUMAS) – Kantor Urusan Agama (KUA) Bunguran Barat terus memperkuat perannya dalam pembinaan umat, tidak hanya di bidang pernikahan, tetapi juga dalam penguatan ekonomi syariah. Pada Rabu (8/4), petugas Pendamping Proses Produk Halal (P3H) KUA Bunguran Barat menerima kehadiran pelaku usaha asal Kelurahan Sedanau. Pelaku Usaha bernama Muslim, yang selama ini menjual lemang dikawasan Sedanau, tergerak mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan sertifikat halal. Kegiatan pendampingan pendaftaran sertifikat halal ini berlaku bagi para pelaku usaha lokal kelas UMK di wilayah pelayanan KUA setempat.

 

Kegiatan ini merupakan langkah proaktif KUA dalam merespons kebijakan wajib halal Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, petugas pendamping memberikan edukasi mendalam mengenai alur pendaftaran, sekaligus merinci persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk memperoleh sertifikat resmi dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Kehadiran personil KUA tidak hanya memberikan bimbingan teknis, tetapi juga memastikan pelaku usaha memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai proses sertifikasi halal.

 

Kepala KUA Bunguran Barat, Dela Pulda, menekankan pentingnya peran KUA sebagai garda terdepan Kementerian Agama di tingkat kecamatan dalam pembinaan umat, termasuk melalui edukasi ekonomi syariah. “Kami ingin memastikan pelaku usaha di Bunguran Barat tidak merasa sendirian menghadapi regulasi wajib halal ini. KUA hadir sebagai jembatan informasi dan pendampingan teknis agar setiap produk warga memiliki legalitas halal, memberikan ketenangan bagi konsumen, sekaligus meningkatkan nilai jual produk itu sendiri,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, kegiatan ini memberikan pemahaman praktis mengenai kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Petugas P3H KUA Bunguran Barat secara langsung memandu pengisian data pada sistem, mulai dari pemeriksaan bahan baku hingga proses produksi yang sesuai syariat Islam. Pendekatan langsung ini diharapkan mampu membekali pelaku usaha dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan agar produk mereka siap tersertifikasi.

 

Melalui pendampingan intensif ini, KUA Bunguran Barat berharap seluruh pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah Bunguran Barat dapat segera memiliki sertifikat halal sebelum tenggat waktu yang ditentukan pemerintah. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya KUA dalam membangun ekosistem ekonomi halal yang kuat, sekaligus memperkuat pembinaan umat melalui pendekatan edukatif dan praktis, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas dan kehalalan produk yang beredar.