Dalam tradisi Islam, pernikahan diletakkan pada kedudukan yang amat mulia sebagai mitsaqan ghalizhan—sebuah janji suci yang teguh di hadapan Allah SWT. Namun, jika kita bersikap jujur melihat realitas sosial hari ini, keagungan ikatan tersebut kerap kali tergerus oleh maraknya praktik nikah siri atau pernikahan yang sengaja tidak dicatatkan ke lembaga negara. Sebagian masyarakat masih saja memandang nikah siri sebagai solusi praktis yang cukup berlindung di balik pemenuhan rukun agama semata. Padahal, jika kita mau membuka mata lebih lebar, praktik ini justru lebih sering menjadi pintu masuk bagi berbagai bentuk penelantaran dan ketidakadilan, terutama bagi kaum perempuan dan anak-anak.
Dalam fikih klasik, pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat memang terpenuhi keabsahannya. Namun, dalam konteks hidup bernegara dan bermasyarakat modern, memisahkan keabsahan agama dari perlindungan hukum negara adalah sebuah penyederhanaan masalah yang keliru. Keputusan untuk menikah siri jarang sekali lahir dari niat murni membangun rumah tangga yang sehat. Kebanyakan justru berakar pada kompromi keadaan atau upaya menghindar dari tanggung jawab hukum. Mulai dari praktik poligami rahasia tanpa izin Pengadilan Agama, dorongan menyembunyikan kehamilan di luar nikah demi meredam prasangka sosial, hingga ikhtiar mengakal-akali aturan instansi dan status kepegawaian.
Padahal, ajaran Islam memegang teguh kaidah fundamental la dharara wa la dhirar—tidak boleh menimbulkan kemudharatan bagi diri sendiri maupun orang lain. Praktik nikah siri secara nyata menabrak prinsip ini. Bagi seorang istri, ketiadaan akta nikah resmi membuat posisinya sangat rentan secara hukum. Ketika di tengah jalan terjadi perselisihan, penelantaran, atau tindakan kekerasan, sang istri tidak memiliki pijakan legal untuk menuntut hak nafkah, pembagian harta bersama, apalagi hak waris melalui Pengadilan Agama. Suami dapat dengan sangat mudah pergi meninggalkan tanggung jawab tanpa proses talak yang sah secara hukum negara.
Dampak yang tak kalah memilukan menimpa anak-anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat tersebut. Meskipun administrasi kependudukan saat ini telah membuka akses pencatatan sipil, ketiadaan kepastian hukum pernikahan orang tua tetap menyisakan celah kerentanan bagi masa depan anak. Anak-anak terancam kehilangan hak menuntut kewajiban pengasuhan dan hak waris dari ayah kandungnya secara keperdataan jika sang ayah mangkir dari tanggung jawab. Menelantarkan kepastian masa depan darah daging sendiri jelas bertentangan dengan ajaran agama yang memerintahkan kita untuk menjaga keturunan (hifzh an-nasl).
Dalam perspektif fikih Siyasah Syar'iyah, pemerintah (ulil amri) memiliki wewenang menetapkan regulasi demi menjamin kemaslahatan publik. Kewajiban mencatatkan pernikahan di KUA bukanlah sekadar formalitas stempel birokrasi, melainkan instrumen perlindungan (hifzh) dan jaminan kepastian hak bagi warga negara. Menolak mencatatkan pernikahan sama halnya dengan menolak jaminan perlindungan yang disediakan negara untuk orang-orang yang kita sayangi.
Oleh karena itu, sudah saatnya masyarakat menanggalkan sikap serba-maklum dan berani mengambil langkah tegas untuk menolak praktik nikah siri. Kaum perempuan harus menyadari harkat dirinya untuk tidak bersedia diajak menikah tanpa perlindungan hukum yang utuh. Para orang tua dan tokoh masyarakat pun perlu berhenti memberi panggung atau memfasilitasi pernikahan bawah tangan ini. Pada akhirnya, pernikahan yang bermartabat adalah pernikahan yang terang, tercatat, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka—baik di hadapan Sang Pencipta maupun di dalam koridor hukum negara.