Di era disrupsi digital, transformasi birokrasi tidak hanya terjadi pada aspek digitalisasi dokumen, tetapi juga merambah pada strategi komunikasi publik. Saat ini, nyaris seluruh instansi pemerintah—termasuk di lingkungan Kementerian Agama—berlomba-lomba menghadirkan wajah institusi yang lebih segar melalui media sosial. Fenomena ini sejatinya berakar dari tuntutan struktural, di mana setiap instansi dituntut mempublikasikan kinerja dan dampak pelayanannya secara digital. Ironisnya, tuntutan ini sering kali direduksi menjadi sekadar ajang pengumpulan eviden (bukti fisik) demi memuluskan penilaian Zona Integritas (WBK/WBBM), bukan sebagai instrumen transparansi yang esensial.
Akibatnya, kewajiban publikasi ini kerap direspons secara reaktif demi menggugurkan beban pelaporan. Mengingat kapasitas SDM kreatif yang tidak merata, banyak instansi memaksakan diri memproduksi konten digital yang kaku. Di sisi lain, bagi instansi yang berhasil menyajikan visual estetik bergaya kekinian, muncul paradoks baru: ketimpangan antara "kosmetik digital" di layar gawai dengan realitas pelayanan di meja depan (front office).
Masyarakat sering menemukan situasi kontradiktif: konten media sosial sebuah instansi terlihat sangat ramah dan modern, namun ketika berurusan langsung, prosedur yang dihadapi masih berbelit-belit, lamban, dan minim empati. Birokrasi acap kali terjebak dalam ilusi metrik; mengukur kesuksesan dari jumlah likes, views, atau viralnya sebuah unggahan, padahal tolak ukur mutlak keberhasilan pelayanan publik adalah Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Ketika publikasi digital tidak ditopang oleh operasional yang nyata, hal tersebut jatuh menjadi sekadar gimmick atau pencitraan superfisial.
Dalam perspektif tata kelola pelayanan publik sekaligus nilai-nilai ajaran Islam, integritas merupakan parameter fundamental. Integritas menuntut keselarasan absolut antara apa yang dikampanyekan secara eksternal dengan apa yang secara substantif dieksekusi di lapangan. Ajaran agama menegaskan prinsip dasar kebermanfaatan sosial: "Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain" (HR. Ahmad). Lebih jauh lagi, membangun citra pelayanan tanpa dibarengi esensi ketulusan niat berisiko menyeret birokrasi pada sifat riya' institusional—di mana pelayanan publik seolah-olah dilakukan hanya untuk mengejar apresiasi etalase digital, bukan sebagai manifestasi amanah.
Membangun citra yang relevan di ruang digital memang keharusan di era modern, namun hal tersebut tidak akan pernah bisa menggantikan substansi pelayanan yang berkeadilan, transparan, dan humanis. Transformasi digital secara visual harus berbanding lurus dengan transformasi kultural pada level SDM. Institusi pelayanan publik harus memastikan bahwa wajah yang ditampilkan di linimasa media sosial benar-benar merupakan cerminan otentik dari roh birokrasi yang melayani sepenuh hati, bukan sekadar etalase kosong yang hampa substansi.