Senin, 10 Agustus 2026 09:00 WIB

KUA Pulau Laut ( HUMAS ) --- Penghulu Sekaligus Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Laut, Ayaturahman, memimpin prosesi akad nikah yang memadukan tata cara syariat Islam dan adat istiadat Pulau Laut, Kegiatan ini berlangsung di Desa Tanjung Pala, Pulau Laut, Senin, 10 Agustus 2026. Jam 09.00 WIB Sampai dengan selesai.

Prosesi akad nikah ini bukan hanya sebagai pelaksanaan rukun dan syarat nikah sesuai hukum Islam, tetapi juga wujud pelestarian budaya dan adat Pulau Laut, yang tak asing lagi di iringi dengan samnbut tipak dan berbalas pantun, tepung tawar, dan bersalam - salaman yang telah menjadi bagian dari identitas masyarakat. Acara dihadiri oleh pasangan pengantin, keluarga kedua mempelai, saksi nikah, tokoh adat, dan masyarakat sekitar yang turut memberikan dukungan sosial.

Penghulu KUA Pulau Laut Ayaturahman, selaku pemimpin akad nikah mengesahkan pernikahan dengan khidmat dan nyaman, pemilihan lokasi ijab kabulnya luar ruangan terbuka ( Outdoor Stage ) yang memberikan suasana sakral yang cantik dan sejuk, dengan area panggungnya dapat didekorasi penuh bunga, dilengkapi tenda transparan untuk mengantisipasi cuaca.  

Sebagai tempat pelaksanaan ijab kabul juga menjadi simbol bahwa di tempat terbuka di atas panggung tidak hanya sebagai tempat seni music dan kegiatan perkawinan lainnya, tetapi juga pusat kegiatan sosial dan adat masyarakat Pulau Laut.

Pelaksanaan akad nikah sesuai adat Pulau Laut memiliki beberapa tujuan penting, di antaranya: Mengikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW dengan menyempurnakan separuh agama melalui pernikahan, melestarikan adat dan budaya Pulau yang menjadi identitas masyarakat, mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah (SAMAWA) sesuai ajaran Islam, memberi nuansa sakral dan khidmat melalui tahapan adat yang memperkuat nilai religius dan sosial,

Menyelaraskan hukum negara, agama, dan adat yang dijunjung tinggi dalam sistem perkawinan di Kecamatan Pulau Laut. pelaksanaan akad nikah dengan tata cara adat Pulau ini memperkuat identitas Pulau Laut sebagai daerah yang menjunjung tinggi syariat Islam sekaligus mempertahankan kearifan lokal sebagai warisan bangsa dan tentunya nenek moyang terdahulu.

Editor : Trisnodi