KUA Serasan Timur (HUMAS) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna terus berkomitmen dalam mengamankan aset-aset keagamaan di wilayah Kepulauan Natuna. Pada Jumat pagi, 08 Mei 2026, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Serasan Timur, dilaksanakan prosesi penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada para Nazir.
Sertifikat tanah wakaf tersebut diserahkan langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Natuna, Baha Uddin, S.Fil.I. Adapun penerima manfaat dalam agenda kali ini adalah Nazir dari dua desa, yakni Desa Air Ringgau dan Desa Air Nusa.
Hadir dalam acara tersebut, Plt. Kepala KUA Serasan Timur, Abdurroni, beserta jajaran staf KUA Serasan Timur.
Dalam keterangannya, Baha Uddin menyampaikan bahwa sertifikat ini merupakan bentuk perlindungan hukum agar lahan yang telah diwakafkan tidak mengalami sengketa atau beralih fungsi di masa depan. Hal ini juga menjadi bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dicanangkan Kementerian Agama.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang telah diwakafkan oleh masyarakat memiliki legalitas yang kuat. Dengan sertifikat ini, para Nazir dapat lebih tenang dan fokus dalam mengelola serta mengembangkan kemanfaatan lahan tersebut untuk umat," ujar Baha Uddin.
Senada dengan hal tersebut, Plt. Kepala KUA Serasan Timur, Abdurroni, mengapresiasi kerja sama semua pihak, mulai dari perangkat desa hingga Kantor Pertanahan, sehingga sertifikat ini dapat terbit dan diserahkan tepat waktu.
Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama dan koordinasi terkait pengelolaan wakaf produktif di wilayah Serasan Timur.