KUA Bunguran Timur Laut (HUMAS) - Kelompok binaan An-Nur menggelar kegiatan bimbingan dan penyuluhan keagamaan bersama Penyuluh Agama Islam pada Sabtu, 5 September 2026. Pertemuan rutin kali ini mengangkat tema krusial terkait thaharah, yakni “Mengenal Wudhu: Syarat, Rukun, dan Pembatalnya”, sebagai ikhtiar memperkuat pemahaman dasar bersuci masyarakat sebelum menunaikan salat.

Dalam pemaparannya, penyuluh menekankan bahwa kesempurnaan wudhu menjadi penentu keabsahan ibadah salat. Materi dirancang interaktif dan mendalam, mencakup tiga poin utama:

• Syarat Sah Wudhu: Menjelaskan kriteria dasar agar wudhu terhitung sah, seperti beragama Islam, tamyiz (mampu membedakan hal baik dan buruk), menggunakan air suci lagi menyucikan (thahir muthahhir), serta memastikan tidak ada penghalang sampainya air ke permukaan kulit, seperti cat, lilin, atau riasan tebal kedap air.

• Rukun Wudhu: Menguraikan enam rukun wudhu yang wajib dipenuhi berurutan (tertib), mulai dari niat bersamaan dengan membasuh muka, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala, hingga membasuh kedua kaki sampai mata kaki.

• Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu: Mengingatkan kembali perkara-perkara yang membatalkan hadas kecil, antara lain keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur), hilang akal (tidur, pingsan, atau mabuk), persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan bukan mahram tanpa penghalang, serta menyentuh kemaluan dengan telapak tangan bagian dalam.

Sesi penyuluhan dilanjutkan dengan simulasi dan tanya jawab mengenai kendala berwudhu dalam situasi sehari-hari. Anggota kelompok binaan An-Nur tampak antusias menyimak dan mempraktikkan tata cara wudhu yang sesuai dengan tuntunan fikih. Melalui kegiatan ini, penyuluh berharap jamaah semakin teliti menjaga kesucian diri sehingga kualitas ibadah salat yang dikerjakan kian meningkat.