KUA SUBI (HUMAS) --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Subi kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan taukil wali bagi masyarakat Desa Meliah Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026. Pelayanan ini menjadi bagian dari tugas KUA dalam memberikan layanan di bidang pernikahan sekaligus memastikan setiap proses administrasi dan pelaksanaan akad nikah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Taukil wali merupakan proses ketika wali nikah memberikan kuasa kepada pihak lain yang memenuhi ketentuan untuk melaksanakan akad nikah bagi calon mempelai perempuan atas nama dirinya. Pelimpahan kewenangan tersebut dilakukan karena adanya kondisi tertentu yang menyebabkan wali tidak melaksanakan sendiri akad nikah, sehingga kewenangan tersebut dapat diwakilkan melalui proses taukil yang sesuai dengan ketentuan syariat dan administrasi pernikahan.
Dalam pelayanan tersebut, KUA Kecamatan Subi memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai tata cara dan ketentuan taukil wali, termasuk memastikan pihak yang memberikan kuasa dan pihak yang menerima kuasa memahami kedudukan serta kewenangannya dalam pelaksanaan akad nikah. Proses pelayanan dilakukan secara tertib dengan memperhatikan kelengkapan dan keabsahan administrasi yang diperlukan.
Pelayanan taukil wali juga menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian kepada masyarakat agar pelaksanaan akad nikah dapat berlangsung dengan baik dan tidak menimbulkan keraguan terkait kewenangan wali. Dengan adanya pendampingan dari KUA, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai prosedur yang harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pelayanan tersebut, KUA Kecamatan Subi terus berkomitmen memberikan pelayanan keagamaan yang mudah, tertib, dan responsif kepada masyarakat Kecamatan Subi, termasuk masyarakat di Desa Meliah Selatan. Kehadiran KUA di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam setiap urusan keagamaan, khususnya pelayanan pernikahan, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum dan administrasi perkawinan.