KUA Bunguran Timur Laut (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Bunguran Timur Laut menggelar rapat konsolidasi terkait pernikahan tidak tercatat bersama unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh agama, tokoh adat, dan unsur masyarakat lainnya di Aula Kantor Camat Bunguran Timur Laut, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan koordinasi lintas sektor mengenai pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut dilaksanakan oleh Kepala KUA Bunguran Timur Laut dengan melibatkan 15 peserta. Peserta terdiri atas kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), petugas Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB), Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan PC BKMT, serta tokoh masyarakat se-Kecamatan Bunguran Timur Laut.
Pembahasan berfokus pada risiko pernikahan tidak tercatat dan ketentuan yang mengatur pencatatan pernikahan. Kepala KUA, Camat, dan Sekretaris Kecamatan menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Melalui rapat ini, para peserta mendapatkan arahan mengenai pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak keluarga.
Pencatatan pernikahan perlu menjadi perhatian bersama karena berkaitan dengan kepastian status perkawinan serta pemenuhan hak suami, istri, dan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat dan koordinasi antarpemangku kepentingan menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran mengenai prosedur pernikahan yang benar.
Dalam rapat tersebut, para peserta menyepakati perlunya mendorong agar pernikahan di wilayah kerja KUA Bunguran Timur Laut tercatat secara resmi. Kesepakatan ini menjadi dasar untuk memperkuat peran masing-masing unsur dalam memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan.
Melalui konsolidasi ini, KUA Bunguran Timur Laut mendorong keterlibatan pemerintah desa, tokoh agama, tokoh adat, serta unsur masyarakat dalam menyampaikan edukasi tentang pencatatan pernikahan. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengikuti prosedur pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan kesepakatan tersebut berlanjut menjadi langkah nyata, diperlukan tindak lanjut berupa penyuluhan kepada masyarakat, koordinasi berkala lintas sektor, serta pemantauan pelaksanaan edukasi di tingkat desa. Adapun rencana tindak lanjut yang telah ditetapkan secara resmi masih perlu dikonfirmasi.
Kegiatan ini menjadi langkah koordinatif dalam memperkuat pelayanan keagamaan dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan. Sementara itu, keberhasilan menekan jumlah pernikahan tidak tercatat perlu dinilai melalui data dan pemantauan lanjutan.