KUA Bunguran Barat (HUMAS) --- Kantor Urusan Agama (KUA) Bunguran Barat melaksanakan pelayanan akad nikah bagi pasangan calon pengantin, Jakpar dan Yumalinda, pada Senin, 12 Oktober 2026, bertempat di Balai Nikah KUA Bunguran Barat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala KUA Bunguran Barat, kedua calon pengantin yang berasal dari Kecamatan Seluan dan Desa Selaut, para saksi, serta keluarga dari kedua belah pihak.
Pelaksanaan akad nikah berlangsung di Balai Nikah KUA Bunguran Barat sebagai bagian dari pelayanan keagamaan kepada masyarakat, khususnya dalam urusan pernikahan bagi umat Islam. Kehadiran keluarga dan para saksi turut menjadi bagian penting dalam prosesi yang menandai dimulainya kehidupan rumah tangga pasangan pengantin.
Dalam kegiatan ini, KUA Bunguran Barat menjalankan perannya sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Agama yang memberikan layanan bimbingan masyarakat Islam, termasuk pelayanan di bidang pernikahan. Pelayanan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan akad nikah, tetapi juga mencakup proses administrasi dan pencatatan pernikahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala KUA Bunguran Barat, Dela Pulda, dalam kutipan yang dapat digunakan setelah dikonfirmasi, menyampaikan, “Pelayanan akad nikah merupakan salah satu bentuk komitmen KUA dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Kami berharap setiap pasangan pengantin dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta menjalankan kehidupan keluarga dengan penuh tanggung jawab.”
Ia juga dapat menegaskan, “KUA hadir bukan hanya untuk melaksanakan pelayanan pencatatan pernikahan, tetapi juga memberikan bimbingan dan pembinaan kepada calon pengantin agar memiliki bekal dalam membangun keluarga yang harmonis, memahami hak dan kewajiban suami istri, serta mampu menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga.”
Pelaksanaan pelayanan akad nikah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang mengatur tahapan pencatatan pernikahan, mulai dari pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad nikah, hingga pencatatan nikah. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam memastikan proses pernikahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama menjadi dasar pelaksanaan tugas KUA dalam memberikan layanan bimbingan masyarakat Islam. Melalui pelaksanaan tugas tersebut, KUA berperan mendukung tertib administrasi pernikahan sekaligus mendorong terbentuknya keluarga yang harmonis dan memiliki landasan kehidupan beragama yang kuat.
Melalui pelayanan akad nikah bagi Jakpar dan Yumalinda, KUA Bunguran Barat terus berupaya menghadirkan pelayanan yang profesional, tertib, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Diharapkan pasangan pengantin dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta menjadikan nilai-nilai agama sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan rumah tangga.