KUA Bunguran Timur (Humas) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bunguran Timur menghadiri Kegiatan Sosialisasi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Gratifikasi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna pada Senin, 27 Juli 2026.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 WIB ini dilaksanakan secara hybrid. Kepala KUA Bunguran Timur hadir secara tatap muka (offline) di Aula Lt. II Kantor Kemenag Natuna, sedangkan jajaran staf KUA Bunguran Timur mengikuti rangkaian acara secara daring (online) melalui aplikasi Zoom Meeting dari Kantor KUA.

Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor: B-397/SET.IJ/PS.00/06/2026 tanggal 29 Juni 2026 perihal Pedoman Monitoring dan Evaluasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Satuan Kerja Kementerian Agama Tahun 2026.

Secara regulasi, penguatan pengendalian gratifikasi ini berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama, yang berakar dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi tersebut menegaskan kewajiban bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak, ataupun melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dalam tenggat waktu yang ditentukan.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi bimtek ini, jajaran KUA Bunguran Timur berkomitmen untuk memperkuat budaya integritas, memahami batas-batas gratifikasi dalam pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.