KUA Bunguran Barat (HUMAS) — Kantor Urusan Agama (KUA)
Bunguran Barat melaksanakan penyerahan Salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf
(APAIW) untuk tanah wakaf Surau Anni’mah pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Penyerahan dilaksanakan di Kantor Lurah Sedanau dan di kediaman Ketua Nazhir, dengan
melibatkan staf KUA Bunguran Barat dari unsur penyelenggara APAIW, pihak
Kelurahan Sedanau, serta Nazhir tanah wakaf Surau Anni’mah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan
administrasi perwakafan yang bertujuan memastikan dokumen wakaf tersimpan
dengan baik dan dapat digunakan sebagai arsip resmi oleh pihak-pihak terkait.
Salinan APAIW tersebut penting bagi wakif, nazhir, pengurus Surau Anni’mah, dan
pihak kelurahan sebagai dokumen pendukung dalam pengelolaan serta penelusuran
administrasi tanah wakaf.
Penyerahan dokumen ini juga mencerminkan peran KUA
dalam memberikan pelayanan, pembinaan, dan pendampingan administrasi wakaf
kepada masyarakat. Melalui pengelolaan dokumen yang tertib, diharapkan
informasi mengenai tanah wakaf dapat terjaga dan memudahkan koordinasi antara
nazhir, pengurus rumah ibadah, serta pemerintah kelurahan.
Kepala KUA Bunguran Barat, Dela Pulda, menyampaikan
bahwa penataan administrasi wakaf merupakan bagian penting dari upaya menjaga
amanah umat.
“Penyerahan salinan APAIW ini bukan
sekadar penyampaian dokumen, tetapi juga bagian dari upaya kita bersama untuk
mewujudkan tertib administrasi wakaf. Dokumen ini perlu disimpan dengan baik
oleh pihak-pihak terkait agar dapat menjadi arsip dan rujukan dalam pengelolaan
tanah wakaf,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara KUA,
nazhir, pengurus rumah ibadah, dan pemerintah kelurahan dalam menjaga
keberadaan serta keberlanjutan manfaat tanah wakaf.
“Kami berharap dokumen wakaf ini
dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan dijaga oleh seluruh pihak terkait.
KUA akan terus berupaya memberikan pelayanan dan bimbingan di bidang wakaf agar
pengelolaannya berjalan tertib, amanah, dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,” tambahnya.
Secara regulasi, pelaksanaan fungsi pelayanan
bimbingan zakat dan wakaf oleh KUA sejalan dengan Peraturan Menteri Agama
(PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama,
khususnya Pasal 3 dan Pasal 4 yang mengatur tugas KUA serta fungsi pelayanan
bimbingan zakat dan wakaf. Sementara itu, pengaturan mengenai perwakafan juga
mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2004 tentang Wakaf, beserta perubahannya.
Dengan demikian, penyerahan salinan APAIW ini menjadi
bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi, mendukung pengelolaan dokumen
wakaf, serta meningkatkan koordinasi antara KUA dan para pemangku kepentingan
di tingkat kelurahan.
Kegiatan tersebut menghasilkan penyerahan Salinan Akta
Pengganti Akta Ikrar Wakaf tanah Surau Anni’mah kepada pihak terkait.
Diharapkan, dokumen tersebut dapat disimpan dan dipelihara sebagai arsip
penting untuk mendukung pengelolaan tanah wakaf secara tertib dan berkelanjutan
demi kemaslahatan umat.