KUA Bunguran Barat (HUMAS) — Kantor Urusan Agama (KUA) Bunguran Barat melaksanakan penyerahan Salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) untuk tanah wakaf Surau Anni’mah pada Kamis, 15 Oktober 2026. Penyerahan dilaksanakan di Kantor Lurah Sedanau dan di kediaman Ketua Nazhir, dengan melibatkan staf KUA Bunguran Barat dari unsur penyelenggara APAIW, pihak Kelurahan Sedanau, serta Nazhir tanah wakaf Surau Anni’mah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan administrasi perwakafan yang bertujuan memastikan dokumen wakaf tersimpan dengan baik dan dapat digunakan sebagai arsip resmi oleh pihak-pihak terkait. Salinan APAIW tersebut penting bagi wakif, nazhir, pengurus Surau Anni’mah, dan pihak kelurahan sebagai dokumen pendukung dalam pengelolaan serta penelusuran administrasi tanah wakaf.

Penyerahan dokumen ini juga mencerminkan peran KUA dalam memberikan pelayanan, pembinaan, dan pendampingan administrasi wakaf kepada masyarakat. Melalui pengelolaan dokumen yang tertib, diharapkan informasi mengenai tanah wakaf dapat terjaga dan memudahkan koordinasi antara nazhir, pengurus rumah ibadah, serta pemerintah kelurahan.

Kepala KUA Bunguran Barat, Dela Pulda, menyampaikan bahwa penataan administrasi wakaf merupakan bagian penting dari upaya menjaga amanah umat.

“Penyerahan salinan APAIW ini bukan sekadar penyampaian dokumen, tetapi juga bagian dari upaya kita bersama untuk mewujudkan tertib administrasi wakaf. Dokumen ini perlu disimpan dengan baik oleh pihak-pihak terkait agar dapat menjadi arsip dan rujukan dalam pengelolaan tanah wakaf,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara KUA, nazhir, pengurus rumah ibadah, dan pemerintah kelurahan dalam menjaga keberadaan serta keberlanjutan manfaat tanah wakaf.

“Kami berharap dokumen wakaf ini dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan dijaga oleh seluruh pihak terkait. KUA akan terus berupaya memberikan pelayanan dan bimbingan di bidang wakaf agar pengelolaannya berjalan tertib, amanah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Secara regulasi, pelaksanaan fungsi pelayanan bimbingan zakat dan wakaf oleh KUA sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, khususnya Pasal 3 dan Pasal 4 yang mengatur tugas KUA serta fungsi pelayanan bimbingan zakat dan wakaf. Sementara itu, pengaturan mengenai perwakafan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, beserta perubahannya.

Dengan demikian, penyerahan salinan APAIW ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi, mendukung pengelolaan dokumen wakaf, serta meningkatkan koordinasi antara KUA dan para pemangku kepentingan di tingkat kelurahan.

Kegiatan tersebut menghasilkan penyerahan Salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tanah Surau Anni’mah kepada pihak terkait. Diharapkan, dokumen tersebut dapat disimpan dan dipelihara sebagai arsip penting untuk mendukung pengelolaan tanah wakaf secara tertib dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat.