KUA Bunguran Barat (HUMAS) — Kantor Urusan Agama (KUA) Bunguran
Barat melaksanakan pelayanan akad nikah bagi pasangan Faisal Prihadi dan Leni
Sapitri pada Kamis, 15 Oktober 2026, bertempat di Pantai Ria, Kelurahan
Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna.
Pelaksanaan akad nikah tersebut dihadiri oleh Kepala
KUA Bunguran Barat, kedua calon mempelai, para saksi, kedua orang tua mempelai,
serta anggota keluarga yang turut menyaksikan momen sakral tersebut. Kegiatan
berlangsung sebagai bagian dari pelayanan pencatatan pernikahan bagi masyarakat
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan ini, KUA Bunguran Barat menjalankan
perannya sebagai unit pelayanan Kementerian Agama yang memberikan pelayanan
pencatatan nikah, bimbingan perkawinan, serta pembinaan keluarga sakinah.
Kehadiran Kepala KUA dalam pelaksanaan akad nikah juga menjadi bagian dari
upaya memastikan proses pernikahan berlangsung sesuai dengan ketentuan agama
dan peraturan perundang-undangan.
Kepala KUA Bunguran Barat, Dela Pulda, menyampaikan
bahwa akad nikah bukan hanya menjadi momen penting bagi kedua mempelai, tetapi
juga awal dari tanggung jawab bersama dalam membangun rumah tangga.
“Pernikahan merupakan ikatan yang
sakral dan menjadi awal perjalanan dalam membangun keluarga. Kami berharap
pasangan Faisal Prihadi dan Leni Sapitri dapat membina rumah tangga yang
harmonis, saling menghargai, serta menjalankan tanggung jawab dengan penuh
kasih sayang dan komitmen,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan kedua pasangan
dalam menjalani kehidupan berumah tangga, termasuk membangun komunikasi yang
baik, menjaga kepercayaan, dan menyelesaikan persoalan keluarga secara
bijaksana.
“KUA tidak hanya memberikan
pelayanan pencatatan pernikahan, tetapi juga memiliki peran dalam memberikan
bimbingan kepada calon pengantin agar mampu membangun keluarga sakinah,
mawaddah, dan rahmah. Kami berharap pasangan yang telah menikah dapat terus
belajar dan menjaga keharmonisan rumah tangganya,” tambahnya.
Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Urusan Agama, yang mengatur tugas dan fungsi KUA dalam pelayanan
serta bimbingan masyarakat Islam, termasuk pelayanan pencatatan nikah dan
bimbingan keluarga sakinah.
Selain itu, pencatatan pernikahan mengacu pada Peraturan
Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang
menjadi pedoman dalam pelaksanaan administrasi dan pencatatan pernikahan bagi
umat Islam.
Melalui pelayanan tersebut, KUA Bunguran Barat terus
berkomitmen memberikan pelayanan keagamaan yang profesional, tertib
administrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pelaksanaan akad
nikah di Pantai Ria menjadi salah satu bentuk kehadiran KUA dalam mendampingi
masyarakat pada peristiwa penting kehidupan keluarga.
KUA Bunguran Barat berharap pasangan Faisal Prihadi
dan Leni Sapitri dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah
serta menjadi keluarga yang harmonis, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat
bagi lingkungan sekitarnya.