KUA Bunguran Barat (HUMAS) — Kantor Urusan Agama (KUA) Bunguran Barat melaksanakan pelayanan akad nikah bagi pasangan Faisal Prihadi dan Leni Sapitri pada Kamis, 15 Oktober 2026, bertempat di Pantai Ria, Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna.

Pelaksanaan akad nikah tersebut dihadiri oleh Kepala KUA Bunguran Barat, kedua calon mempelai, para saksi, kedua orang tua mempelai, serta anggota keluarga yang turut menyaksikan momen sakral tersebut. Kegiatan berlangsung sebagai bagian dari pelayanan pencatatan pernikahan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan ini, KUA Bunguran Barat menjalankan perannya sebagai unit pelayanan Kementerian Agama yang memberikan pelayanan pencatatan nikah, bimbingan perkawinan, serta pembinaan keluarga sakinah. Kehadiran Kepala KUA dalam pelaksanaan akad nikah juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses pernikahan berlangsung sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan.

Kepala KUA Bunguran Barat, Dela Pulda, menyampaikan bahwa akad nikah bukan hanya menjadi momen penting bagi kedua mempelai, tetapi juga awal dari tanggung jawab bersama dalam membangun rumah tangga.

“Pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan menjadi awal perjalanan dalam membangun keluarga. Kami berharap pasangan Faisal Prihadi dan Leni Sapitri dapat membina rumah tangga yang harmonis, saling menghargai, serta menjalankan tanggung jawab dengan penuh kasih sayang dan komitmen,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan kedua pasangan dalam menjalani kehidupan berumah tangga, termasuk membangun komunikasi yang baik, menjaga kepercayaan, dan menyelesaikan persoalan keluarga secara bijaksana.

“KUA tidak hanya memberikan pelayanan pencatatan pernikahan, tetapi juga memiliki peran dalam memberikan bimbingan kepada calon pengantin agar mampu membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Kami berharap pasangan yang telah menikah dapat terus belajar dan menjaga keharmonisan rumah tangganya,” tambahnya.

Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, yang mengatur tugas dan fungsi KUA dalam pelayanan serta bimbingan masyarakat Islam, termasuk pelayanan pencatatan nikah dan bimbingan keluarga sakinah.

Selain itu, pencatatan pernikahan mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan administrasi dan pencatatan pernikahan bagi umat Islam.

Melalui pelayanan tersebut, KUA Bunguran Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan keagamaan yang profesional, tertib administrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pelaksanaan akad nikah di Pantai Ria menjadi salah satu bentuk kehadiran KUA dalam mendampingi masyarakat pada peristiwa penting kehidupan keluarga.

KUA Bunguran Barat berharap pasangan Faisal Prihadi dan Leni Sapitri dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah serta menjadi keluarga yang harmonis, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya.