KUA Bunguran Barat (HUMAS)Sebagai bentuk komitmen dalam penguatan tata kelola wakaf dan perlindungan aset umat, Kantor Urusan Agama (KUA) Bunguran Barat turut ambil bagian dalam kegiatan penyerahan dokumen pendaftaran sertifikasi tanah wakaf melalui program prioritas sertifikasi tanah wakaf kerja sama Kementerian Agama Kabupaten Natuna dengan ATR/BPN Kabupaten Natuna.

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (19/5) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna. Dokumen pendaftaran diterima langsung oleh Staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Natuna, Tri Gonzales.

 

Dalam kegiatan tersebut, KUA Bunguran Barat menyerahkan sebanyak tiga berkas pendaftaran tanah wakaf yang di atasnya telah berdiri masjid atau rumah ibadah. Adapun lokasi tanah wakaf tersebut terdiri dari dua bidang di Desa Mekar Jaya dan satu bidang di Desa Binjai.

 

Kepala KUA dan petugas penanggung jawab wakaf KUA Bunguran Barat  terlibat langsung dalam proses pengumpulan, verifikasi, hingga penyerahan dokumen administrasi tanah wakaf tersebut. Kehadiran personel KUA menjadi bagian dari upaya pendampingan kepada masyarakat agar aset wakaf memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi secara hukum.

 

Kepala KUA Bunguran Barat, Dela Pulda, menyampaikan bahwa program sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi wakaf sebagai sarana ibadah dan kemaslahatan umat. “Melalui sertifikasi ini, tanah wakaf memiliki kepastian dan perlindungan hukum sehingga dapat menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Ini juga menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga amanah wakaf umat,” ujarnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa KUA tidak hanya berperan dalam pelayanan administrasi keagamaan, tetapi juga hadir dalam pembinaan dan pendampingan umat, termasuk dalam pengelolaan serta pengamanan aset wakaf masyarakat. “Wakaf adalah aset umat yang harus dijaga bersama. Karena itu, KUA akan terus mendorong masyarakat untuk melengkapi legalitas tanah wakaf agar tertib administrasi dan manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan,” tambahnya.

 

Program prioritas sertifikasi tanah wakaf ini menjadi salah satu langkah nyata sinergi antara Kementerian Agama dan ATR/BPN dalam memperkuat administrasi wakaf, sekaligus mendukung terciptanya tertib hukum dan tertib administrasi aset keagamaan di Kabupaten Natuna.