KUA
Bunguran Barat (HUMAS)
- Sebagai bentuk
komitmen dalam penguatan tata kelola wakaf dan perlindungan aset umat, Kantor
Urusan Agama (KUA) Bunguran Barat turut ambil bagian dalam kegiatan penyerahan
dokumen pendaftaran sertifikasi tanah wakaf melalui program prioritas
sertifikasi tanah wakaf kerja sama Kementerian Agama Kabupaten Natuna dengan
ATR/BPN Kabupaten Natuna.
Kegiatan tersebut
dilaksanakan pada Selasa (19/5) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna.
Dokumen pendaftaran diterima langsung oleh Staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf
Kementerian Agama Kabupaten Natuna, Tri Gonzales.
Dalam kegiatan
tersebut, KUA Bunguran Barat menyerahkan sebanyak tiga berkas pendaftaran tanah
wakaf yang di atasnya telah berdiri masjid atau rumah ibadah. Adapun lokasi
tanah wakaf tersebut terdiri dari dua bidang di Desa Mekar Jaya dan satu bidang
di Desa Binjai.
Kepala KUA dan
petugas penanggung jawab wakaf KUA Bunguran Barat terlibat langsung dalam proses pengumpulan,
verifikasi, hingga penyerahan dokumen administrasi tanah wakaf tersebut.
Kehadiran personel KUA menjadi bagian dari upaya pendampingan kepada masyarakat
agar aset wakaf memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi secara hukum.
Kepala KUA Bunguran
Barat, Dela Pulda, menyampaikan bahwa program sertifikasi tanah wakaf merupakan
langkah penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi wakaf sebagai sarana
ibadah dan kemaslahatan umat. “Melalui sertifikasi ini, tanah wakaf memiliki
kepastian dan perlindungan hukum sehingga dapat menghindari potensi sengketa di
kemudian hari. Ini juga menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga
amanah wakaf umat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan
bahwa KUA tidak hanya berperan dalam pelayanan administrasi keagamaan, tetapi
juga hadir dalam pembinaan dan pendampingan umat, termasuk dalam pengelolaan
serta pengamanan aset wakaf masyarakat. “Wakaf adalah aset umat yang harus
dijaga bersama. Karena itu, KUA akan terus mendorong masyarakat untuk
melengkapi legalitas tanah wakaf agar tertib administrasi dan manfaatnya dapat
dirasakan secara berkelanjutan,” tambahnya.
Program prioritas
sertifikasi tanah wakaf ini menjadi salah satu langkah nyata sinergi antara
Kementerian Agama dan ATR/BPN dalam memperkuat administrasi wakaf, sekaligus
mendukung terciptanya tertib hukum dan tertib administrasi aset keagamaan di
Kabupaten Natuna.