KUA Bunguran Barat (HUMAS) – Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan produk halal terus dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Bunguran Barat. Melalui kegiatan sosialisasi sertifikasi halal yang digelar di Balai Nikah KUA Bunguran Barat, Rabu (15/7), KUA mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya sertifikasi halal sekaligus mempersiapkan diri menghadapi kebijakan Mandatory Halal yang akan diberlakukan pada Oktober 2026.

Kegiatan diikuti oleh Wakil Ketua Unit Dharma Wanita Persatuan (DWP) KUA Bunguran Barat, Wakil Ketua DWP Kecamatan Bunguran Barat beserta jajaran pengurus, serta anggota DWP dari berbagai unit kerja. Sosialisasi menjadi bagian dari komitmen KUA dalam memperluas literasi halal kepada masyarakat melalui berbagai forum pembinaan.

Dalam pemaparannya, peserta diberikan penjelasan mengenai pentingnya sertifikat halal sebagai bentuk jaminan kehalalan produk sekaligus nilai tambah bagi pelaku usaha. Selain itu, disampaikan pula informasi mengenai kebijakan Mandatory Halal Oktober 2026, termasuk jenis produk yang wajib bersertifikat halal, manfaat sertifikasi bagi pelaku usaha, serta tahapan pengajuan sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala KUA Bunguran Barat, Dela Pulda, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari peran KUA dalam membina masyarakat agar semakin siap menghadapi implementasi kebijakan nasional di bidang jaminan produk halal.

"KUA tidak hanya memberikan pelayanan keagamaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan kepada masyarakat. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan para pelaku usaha memahami pentingnya sertifikasi halal sejak dini sehingga dapat mempersiapkan usahanya sebelum kebijakan Mandatory Halal mulai diberlakukan pada Oktober 2026," ujarnya.

Menurutnya, sertifikat halal tidak hanya memberikan kepastian bagi konsumen muslim, tetapi juga meningkatkan daya saing produk, memperluas peluang pemasaran, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan antusiasme peserta yang cukup tinggi. Berbagai pertanyaan mengenai mekanisme pendaftaran, persyaratan, hingga proses pendampingan sertifikasi halal menjadi topik diskusi selama kegiatan berlangsung.

Melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, KUA Bunguran Barat terus memperkuat perannya sebagai pusat layanan dan pembinaan keagamaan di tingkat kecamatan. Edukasi mengenai sertifikasi halal diharapkan mampu mendorong semakin banyak pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi produknya, sehingga wilayah Bunguran Barat semakin siap menyongsong implementasi Mandatory Halal Oktober 2026 sekaligus mendukung terwujudnya ekosistem produk halal yang berkualitas dan berdaya saing.