KUA Bunguran Barat (HUMAS) – Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan produk halal terus dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Bunguran Barat. Melalui kegiatan sosialisasi sertifikasi halal yang digelar di Balai Nikah KUA Bunguran Barat, Rabu (15/7), KUA mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya sertifikasi halal sekaligus mempersiapkan diri menghadapi kebijakan Mandatory Halal yang akan diberlakukan pada Oktober 2026.
Kegiatan
diikuti oleh Wakil Ketua Unit Dharma Wanita Persatuan (DWP) KUA Bunguran Barat,
Wakil Ketua DWP Kecamatan Bunguran Barat beserta jajaran pengurus, serta
anggota DWP dari berbagai unit kerja. Sosialisasi menjadi bagian dari komitmen
KUA dalam memperluas literasi halal kepada masyarakat melalui berbagai forum
pembinaan.
Dalam
pemaparannya, peserta diberikan penjelasan mengenai pentingnya sertifikat halal
sebagai bentuk jaminan kehalalan produk sekaligus nilai tambah bagi pelaku
usaha. Selain itu, disampaikan pula informasi mengenai kebijakan Mandatory
Halal Oktober 2026, termasuk jenis produk yang wajib bersertifikat halal,
manfaat sertifikasi bagi pelaku usaha, serta tahapan pengajuan sertifikat halal
sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala
KUA Bunguran Barat, Dela Pulda, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan
bagian dari peran KUA dalam membina masyarakat agar semakin siap menghadapi
implementasi kebijakan nasional di bidang jaminan produk halal.
"KUA
tidak hanya memberikan pelayanan keagamaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab
melakukan pembinaan kepada masyarakat. Melalui sosialisasi ini, kami ingin
memastikan para pelaku usaha memahami pentingnya sertifikasi halal sejak dini
sehingga dapat mempersiapkan usahanya sebelum kebijakan Mandatory Halal mulai
diberlakukan pada Oktober 2026," ujarnya.
Menurutnya,
sertifikat halal tidak hanya memberikan kepastian bagi konsumen muslim, tetapi
juga meningkatkan daya saing produk, memperluas peluang pemasaran, dan
memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan.
Kegiatan
berlangsung secara interaktif dengan antusiasme peserta yang cukup tinggi.
Berbagai pertanyaan mengenai mekanisme pendaftaran, persyaratan, hingga proses
pendampingan sertifikasi halal menjadi topik diskusi selama kegiatan
berlangsung.
Melalui
kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, KUA Bunguran Barat
terus memperkuat perannya sebagai pusat layanan dan pembinaan keagamaan di
tingkat kecamatan. Edukasi mengenai sertifikasi halal diharapkan mampu
mendorong semakin banyak pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi produknya,
sehingga wilayah Bunguran Barat semakin siap menyongsong implementasi Mandatory
Halal Oktober 2026 sekaligus mendukung terwujudnya ekosistem produk halal yang
berkualitas dan berdaya saing.