KUA Bunguran Barat (HUMAS) – Kantor Urusan Agama (KUA) Bunguran Barat terus memperkuat perannya dalam mendukung implementasi program sertifikasi halal melalui kegiatan konseling kepada pelaku usaha. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KUA Bunguran Barat pada Rabu (29/7) sebagai bagian dari pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha yang sedang mempersiapkan pengajuan Sertifikat Halal.
Konseling diberikan kepada Rogayah, pelaku usaha bubur sumsum, serta Wan Sabariah, pelaku usaha kerupuk ikan, kerupuk atom, dan kue bangkit. Kegiatan pendampingan tersebut dilaksanakan oleh Hafizah, staf KUA Bunguran Barat yang bertugas sebagai Koordinator Pendamping Produk Halal (PPH) di wilayah Kecamatan Bunguran Barat.
Dalam kegiatan tersebut, para pelaku usaha memperoleh penjelasan mengenai tahapan pengajuan Sertifikat Halal, pemenuhan persyaratan administrasi, penerapan proses produksi yang memenuhi standar kehalalan, hingga pentingnya menjaga konsistensi produk setelah sertifikat halal diterbitkan. Konseling juga menjadi wadah bagi pelaku usaha untuk berkonsultasi secara langsung mengenai berbagai kendala yang dihadapi selama proses pengajuan sertifikasi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi KUA dalam memberikan pelayanan, pembinaan, serta pendampingan kepada masyarakat di bidang jaminan produk halal. Peran tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta berbagai peraturan pelaksanaannya yang menjadi dasar penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia.
Selain memberikan pendampingan teknis, KUA Bunguran Barat juga menyosialisasikan kebijakan Mandatory Halal yang mulai diberlakukan secara bertahap, termasuk kewajiban sertifikasi halal bagi kelompok produk tertentu yang akan berlaku pada Oktober 2026. Melalui sosialisasi tersebut, pelaku usaha didorong untuk mengurus sertifikasi sejak dini agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Kepala KUA Bunguran Barat, Dela Pulda, menegaskan bahwa pendampingan kepada pelaku usaha merupakan salah satu bentuk pelayanan nyata KUA dalam mendukung penguatan ekonomi umat.
"KUA hadir tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga mendampingi masyarakat hingga memahami setiap tahapan sertifikasi halal. Kami ingin para pelaku usaha siap menghadapi kebijakan Mandatory Halal Oktober 2026, sehingga produk lokal memiliki kepastian kehalalan, daya saing yang lebih baik, dan semakin dipercaya oleh masyarakat," ujarnya.
Melalui layanan konseling yang dilakukan secara berkelanjutan, KUA Bunguran Barat berkomitmen untuk terus memperluas akses masyarakat terhadap layanan sertifikasi halal. Sinergi antara KUA, Pendamping Proses Produk Halal, dan para pelaku usaha diharapkan mampu mempercepat terwujudnya ekosistem produk halal yang berkualitas, tertib administrasi, dan memberikan manfaat bagi perkembangan usaha mikro di Kecamatan Bunguran Barat.