Urusan perwalian dalam pernikahan merupakan salah satu pilar utama kesahan akad nikah yang sering kali memicu keraguan, terutama ketika hubungan antara calon pengantin wanita dan ayah kandungnya berada dalam dinamika perselisihan. Ketika kebuntuan terjadi, muncul pertanyaan mendasar yang sering dilayangkan masyarakat: apabila ayah menolak memberikan izin nikah, apakah hak perwaliannya dapat langsung dialihkan begitu saja kepada abang kandung atau saudara laki-laki lainnya? Jawabannya secara tegas adalah tidak bisa. Baik dalam fikih munakahat maupun Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam (KHI), kedudukan ayah kandung sebagai wali nasab utama bersifat mutlak selama beliau masih hidup, berakal sehat, dan seagama. Hak perwalian tidak otomatis gugur atau berpindah kepada kerabat laki-laki lainnya hanya karena adanya perselisihan personal. Memaksakan saudara laki-laki menjadi wali tanpa penetapan resmi Pengadilan justru membuat akad nikah tersebut tidak sah secara hukum dan syariat.
Namun, Islam yang dijiwai oleh nilai keadilan tidak pernah membiarkan masa depan seorang wanita tersandera oleh keputusan sepihak yang tidak berlandaskan ajaran agama. Ketika upaya komunikasi dan musyawarah kekeluargaan menemui jalan buntu akibat penolakan ayah tanpa alasan syar'i, hukum Islam dan regulasi negara menghadirkan jalur penyelesaian resmi yang dikenal dengan istilah Wali Adhal. Berdasarkan Pasal 23 KHI, wali adhal adalah kondisi di mana wali nasab enggan atau menolak menikahkan wanita di bawah perwaliannya, padahal calon suami yang meminang telah memenuhi kriteria keagamaan dan kepatutan. Dalam kondisi khusus ini, hak perwalian tidak dipindahkan ke kerabat nasab lainnya, melainkan beralih secara legal kepada Wali Hakim melalui penetapan Pengadilan Agama.
Mengingat perwalian adalah hak fundamental orang tua, syariat menyusun batasan yang sangat terukur mengenai alasan penolakan yang dikategorikan sah secara syar'i maupun yang tergolong adhal (enggan tanpa dasar). Dalam fikih, seorang ayah berhak menolak calon menantu apabila pria tersebut secara nyata membahayakan agama dan masa depan putrinya, seperti berbeda agama, pelaku maksiat berat, mengidap penyakit yang menghalangi kewajiban suami istri, atau tidak mampu memberikan nafkah dasar. Sebaliknya, jika calon suami adalah seorang muslim yang taat, berakhlak baik, serta memiliki kesiapan lahir dan batin, maka penolakan yang didasari oleh latar belakang suku, gengsi strata sosial, kriteria ekonomi subjektif, atau ketidaksukaan pribadi dinilai sebagai penolakan non-syar'i. Di Pengadilan Agama, alasan-alasan subjektif ini dipastikan gugur dan memperkuat penetapan status adhal bagi sang ayah.
Untuk mengeksekusi pengalihan perwalian ini, mekanisme hukum keluarga di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama telah menyusun alur administrasi yang sangat terstruktur dan mengedepankan asas pengayoman. Langkah awal dimulai dengan mendaftarkan kehendak nikah di KUA setempat. Apabila Penghulu mendapati adanya keberatan dari ayah kandung, KUA akan melakukan proses tabayun dan mediasi terlebih dahulu. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, KUA akan menerbitkan surat pemberitahuan kekurangan/penolakan (Formulir N-8) yang menjadi berkas persyaratan bagi calon pengantin untuk mengajukan permohonan penetapan Wali Adhal ke Pengadilan Agama. Dalam proses persidangan, Hakim akan kembali memanggil sang ayah secara patut untuk didengar keterangannya sekaligus diupayakan perdamaian. Apabila terbukti penolakannya tidak memiliki pijakan syar'i, Pengadilan Agama akan menerbitkan putusan yang menguasakan hak wali kepada Kepala KUA selaku Wali Hakim.
Melalui prosedur hukum yang transparan dan berkeadilan ini, negara dan agama hadir untuk memastikan bahwa pernikahan dilangsungkan di atas pilar keabsahan yang kokoh. Wali adhal bukanlah bentuk pembangkangan anak terhadap orang tua, melainkan sebuah koridor hukum darurat untuk melindungi hak asasi manusia dalam membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah tanpa melanggar ketentuan syariat.