Pernikahan merupakan salah satu sunnatullah dan sunnaturrasul
yang bernilai ibadah dalam kehidupan manusia. Melalui pernikahan, manusia
hidup lebih bermartabat, seksualitas laki-laki dan perempuan terpenuhi secara
terhormat, dan tali persaudaraan menjadi lebih kuat seiring bertambahnya
kekerabatan melalui besanan. Islam bahkan mendorong umatnya untuk menikah
sebagai jalan menjaga kehormatan diri, melestarikan keturunan, dan mewujudkan
ketenteraman hidup. Namun ironisnya, di tengah berbagai kemudahan yang
ditawarkan di zaman modern ini, masih banyak pasangan yang justru menunda
pernikahan karena alasan yang sebenarnya bukan termasuk syarat sah pernikahan,
yakni resepsi.
Fenomena ini semakin sering dijumpai di tengah masyarakat. Tidak
sedikit pasangan yang sebenarnya telah siap secara mental, telah mendapatkan
restu keluarga, bahkan telah memiliki pekerjaan tetap, tetapi memilih menunda
akad nikah karena belum memiliki biaya yang cukup untuk menggelar pesta
pernikahan yang dianggap layak. Sebagian lainnya merasa terbebani oleh tuntutan
sosial dan gengsi keluarga yang menginginkan resepsi megah dengan dekorasi mewah,
pelaminan yang indah, serta undangan yang meriah.
Di era digital saat ini, tekanan tersebut terlihat semakin besar.
Berbagai video pernikahan yang viral di TikTok, Instagram, dan platform lainnya
sering kali menampilkan kemegahan pesta, dekorasi bernilai puluhan bahkan
ratusan juta rupiah, serta konsep pernikahan yang tampak sempurna. Tanpa
disadari, hal ini membentuk standar baru di tengah masyarakat bahwa pernikahan
yang ideal adalah pernikahan yang mewah dan meriah. Akibatnya, sebagian
generasi muda merasa belum pantas menikah apabila belum mampu menggelar resepsi
sebagaimana yang mereka lihat di media sosial. Pernikahan yang seharusnya
dipermudah justru menjadi sesuatu yang terasa berat dan sulit dijangkau.
Esensi Pernikahan dalam Al-Qur’an
Padahal jika kembali kepada ajaran Islam, esensi pernikahan tidak
terletak pada kemegahan resepsi, melainkan pada sahnya akad dan terlaksananya
tujuan pernikahan itu sendiri. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nur [24] ayat
32:
“Nikahkanlah orang-orang
yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah)
dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin,
Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas
(pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Ayat ini menurut M. Quraish Shihab dalam karyanya Tafsir Al-Misbah
volume 8 halaman 532 menunjukkan bahwa Islam mendorong dan memudahkan
pernikahan. Bahkan persoalan ekonomi tidak dijadikan alasan untuk menghalangi
seseorang menikah. Karena, Allah memberikan jaminan bahwa Dia akan melapangkan
rezeki bagi mereka yang akan kawin,
namun belum memiliki modal yang memadai asalkan berusaha menjaga diri melalui
jalan yang halal.
Selain itu, Allah SWT juga menjelaskan tujuan utama pernikahan
dalam QS. Ar-Rum [30] ayat 21:
“Di antara tanda-tanda
(kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari
(jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di
antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”
Ayat ini menurut Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir Jilid
11 halaman 96 menegaskan bahwa tujuan pernikahan adalah terciptanya keharmonisan
atau ketenteraman (sakinah), cinta (mawaddah), dan welas asih
atau kasih sayang (rahmah). Tidak ada satu pun bagian dari ayat tersebut
yang menyebutkan bahwa kemewahan resepsi menjadi ukuran keberhasilan sebuah
pernikahan. Sebaliknya, yang menjadi tujuan adalah ketenteraman, cinta, dan
kasih sayang dalam kehidupan rumah tangga.
Teladan Kesederhanaan dari Rasulullah SAW
Dalam berbagai hadis, Rasulullah SAW juga memberikan teladan
tentang kesederhanaan dalam pernikahan. Bahkan walimah yang beliau
anjurkan tidak selalu identik dengan kemewahan. Dalam beberapa riwayat yang
dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya:
Kharisma, 2000) halaman 236:
“Walimah
pernikahan hukumnya disunnahkan. Yang dimaksud dalam hal ini adalah jamuan makan
ketika pernikahan. Paling sedikit hidangan bagi orang yang mampu ialah seekor
kambing, dan bagi orang yang kurang mampu, hidangannya apa pun semampunya.”
Rasulullah SAW pernah mengadakan walimah hanya dengan hidangan yang
sangat sederhana sesuai kemampuan yang ada. Hal itu disebutkan dalam hadis-hadis
dibawah ini:
“Dari Shafiyah binti Syaibah, bahwa ia berkata, ‘Nabi SAW
mengadakan walimah atas (pernikahannya) dengan sebagian istrinya dengan dua mud
gandum,” (HR. Bukhari).
“Dari Anas, ia berkata, Nabi SAW tidak pernah menyelenggarakan
walimah atas (pernikahannya) dengan istri-istrinya sebagaimana walimah atas
(pernikahannya) dengan Zainab, beliau menyelenggarakan walimah dengan
(menyembelih) seekor kambing.” (HR. Ahmad,
Bukhari dan Muslim).
Pesan yang ingin disampaikan sangat jelas, yakni bahwa walimah
merupakan bentuk syiar dan ungkapan rasa syukur atas terlaksananya pernikahan,
bukan sarana untuk menunjukkan status sosial atau kemampuan ekonomi seseorang.
Oleh karena itu, ukuran walimah bukanlah kemewahan, melainkan keberkahan.
Catatan dari Lapangan
Sebagai penghulu, penulis beberapa kali menjumpai pasangan yang
harus menunda pernikahan berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun karena belum
memiliki dana yang cukup untuk menggelar resepsi. Sebagian rela berutang dalam
jumlah besar agar pesta tetap dapat dilaksanakan sesuai harapan keluarga dan
lingkungan sekitar. Ironisnya, setelah pesta selesai, mereka justru harus
memulai kehidupan rumah tangga dengan beban utang yang tidak sedikit.
Fenomena ini patut menjadi bahan renungan bersama. Jangan sampai
masyarakat lebih sibuk mempersiapkan satu hari pesta daripada mempersiapkan
puluhan tahun kehidupan rumah tangga. Jangan sampai akad nikah yang merupakan
ibadah justru tertunda karena tuntutan adat, gengsi, atau keinginan untuk
mendapatkan pengakuan sosial.
Peran KUA dalam Meluruskan Pemahaman
Dalam konteks hukum Islam di Indonesia, tujuan perkawinan
sebagaimana ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tahun 2018 Pasal 3
ialah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah,
dan rahmah. Tujuan tersebut tentu tidak dapat dicapai hanya dengan
kemegahan resepsi. Ia membutuhkan kesiapan mental, kematangan emosional,
tanggung jawab, serta komitmen yang kuat dari kedua belah pihak.
Di sinilah peran Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi penting,
khususnya melalui Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin. Bimbingan
ini menjadi ruang yang tepat untuk meluruskan pemahaman masyarakat, bahwa
kesiapan menikah seharusnya diukur dari kematangan mental dan komitmen, bukan
dari kesiapan dana resepsi, bahkan sudah ada fasilitas Nikah Gratis jika pelaksanaannya
di KUA. Dengan demikian, pasangan yang sudah siap secara syar'i tidak perlu
lagi merasa "belum pantas" menikah hanya karena belum mampu menggelar
pesta besar.
Penutup
Sudah saatnya masyarakat menempatkan resepsi pada proporsinya. Bahkan
tidak jarang juga ada yang menyiasatinya dengan melangsungkan Akad Nikah
terlebih dahulu, beberapa bulan kemudian baru menggelar Resepsi Pernikahan. Resepsi
memang baik sebagai bentuk syukur dan sarana berbagi kebahagiaan dengan
keluarga serta kerabat. Namun resepsi bukanlah syarat sah pernikahan dan tidak
boleh menjadi penghalang terlaksananya akad nikah. Sebab keberhasilan sebuah
pernikahan tidak diukur dari seberapa megah pesta yang diselenggarakan, tetapi
dari seberapa kuat pasangan mampu menjaga komitmen, saling menghormati, dan
membangun keluarga yang penuh ketenangan serta kasih sayang. Sebab yang akan dikenang
oleh Allah SWT. Bukanlah kemewahan dekorasi pelaminan, melainkan bagaimana
suami dan istri menjalankan amanah pernikahan dengan penuh dan penuh tanggung
jawab.
Karena itu, ketika resepsi mulai menjadi penghalang pernikahan,
mungkin sudah saatnya kita kembali bertanya: apakah yang sedang kita kejar
keberkahan pernikahan, atau sekadar kemeriahan pesta?