Pernikahan merupakan salah satu sunnatullah dan sunnaturrasul yang bernilai ibadah dalam kehidupan manusia. Melalui pernikahan, manusia hidup lebih bermartabat, seksualitas laki-laki dan perempuan terpenuhi secara terhormat, dan tali persaudaraan menjadi lebih kuat seiring bertambahnya kekerabatan melalui besanan. Islam bahkan mendorong umatnya untuk menikah sebagai jalan menjaga kehormatan diri, melestarikan keturunan, dan mewujudkan ketenteraman hidup. Namun ironisnya, di tengah berbagai kemudahan yang ditawarkan di zaman modern ini, masih banyak pasangan yang justru menunda pernikahan karena alasan yang sebenarnya bukan termasuk syarat sah pernikahan, yakni resepsi.

Fenomena ini semakin sering dijumpai di tengah masyarakat. Tidak sedikit pasangan yang sebenarnya telah siap secara mental, telah mendapatkan restu keluarga, bahkan telah memiliki pekerjaan tetap, tetapi memilih menunda akad nikah karena belum memiliki biaya yang cukup untuk menggelar pesta pernikahan yang dianggap layak. Sebagian lainnya merasa terbebani oleh tuntutan sosial dan gengsi keluarga yang menginginkan resepsi megah dengan dekorasi mewah, pelaminan yang indah, serta undangan yang meriah.

Di era digital saat ini, tekanan tersebut terlihat semakin besar. Berbagai video pernikahan yang viral di TikTok, Instagram, dan platform lainnya sering kali menampilkan kemegahan pesta, dekorasi bernilai puluhan bahkan ratusan juta rupiah, serta konsep pernikahan yang tampak sempurna. Tanpa disadari, hal ini membentuk standar baru di tengah masyarakat bahwa pernikahan yang ideal adalah pernikahan yang mewah dan meriah. Akibatnya, sebagian generasi muda merasa belum pantas menikah apabila belum mampu menggelar resepsi sebagaimana yang mereka lihat di media sosial. Pernikahan yang seharusnya dipermudah justru menjadi sesuatu yang terasa berat dan sulit dijangkau.

Esensi Pernikahan dalam Al-Qur’an

Padahal jika kembali kepada ajaran Islam, esensi pernikahan tidak terletak pada kemegahan resepsi, melainkan pada sahnya akad dan terlaksananya tujuan pernikahan itu sendiri. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nur [24] ayat 32:

Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Ayat ini menurut M. Quraish Shihab dalam karyanya Tafsir Al-Misbah volume 8 halaman 532 menunjukkan bahwa Islam mendorong dan memudahkan pernikahan. Bahkan persoalan ekonomi tidak dijadikan alasan untuk menghalangi seseorang menikah. Karena, Allah memberikan jaminan bahwa Dia akan melapangkan rezeki bagi mereka yang  akan kawin, namun belum memiliki modal yang memadai asalkan berusaha menjaga diri melalui jalan yang halal.

Selain itu, Allah SWT juga menjelaskan tujuan utama pernikahan dalam QS. Ar-Rum [30] ayat 21:

Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

Ayat ini menurut Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir Jilid 11 halaman 96 menegaskan bahwa tujuan pernikahan adalah terciptanya keharmonisan atau ketenteraman (sakinah), cinta (mawaddah), dan welas asih atau kasih sayang (rahmah). Tidak ada satu pun bagian dari ayat tersebut yang menyebutkan bahwa kemewahan resepsi menjadi ukuran keberhasilan sebuah pernikahan. Sebaliknya, yang menjadi tujuan adalah ketenteraman, cinta, dan kasih sayang dalam kehidupan rumah tangga.

Teladan Kesederhanaan dari Rasulullah SAW

Dalam berbagai hadis, Rasulullah SAW juga memberikan teladan tentang kesederhanaan dalam pernikahan. Bahkan walimah yang beliau anjurkan tidak selalu identik dengan kemewahan. Dalam beberapa riwayat yang dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000) halaman 236:

“Walimah pernikahan hukumnya disunnahkan. Yang dimaksud dalam hal ini adalah jamuan makan ketika pernikahan. Paling sedikit hidangan bagi orang yang mampu ialah seekor kambing, dan bagi orang yang kurang mampu, hidangannya apa pun semampunya.”

Rasulullah SAW pernah mengadakan walimah hanya dengan hidangan yang sangat sederhana sesuai kemampuan yang ada. Hal itu disebutkan dalam hadis-hadis dibawah ini:

“Dari Shafiyah binti Syaibah, bahwa ia berkata, ‘Nabi SAW mengadakan walimah atas (pernikahannya) dengan sebagian istrinya dengan dua mud gandum,” (HR. Bukhari).

“Dari Anas, ia berkata, Nabi SAW tidak pernah menyelenggarakan walimah atas (pernikahannya) dengan istri-istrinya sebagaimana walimah atas (pernikahannya) dengan Zainab, beliau menyelenggarakan walimah dengan (menyembelih) seekor kambing.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim).

Pesan yang ingin disampaikan sangat jelas, yakni bahwa walimah merupakan bentuk syiar dan ungkapan rasa syukur atas terlaksananya pernikahan, bukan sarana untuk menunjukkan status sosial atau kemampuan ekonomi seseorang. Oleh karena itu, ukuran walimah bukanlah kemewahan, melainkan keberkahan.

Catatan dari Lapangan

Sebagai penghulu, penulis beberapa kali menjumpai pasangan yang harus menunda pernikahan berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun karena belum memiliki dana yang cukup untuk menggelar resepsi. Sebagian rela berutang dalam jumlah besar agar pesta tetap dapat dilaksanakan sesuai harapan keluarga dan lingkungan sekitar. Ironisnya, setelah pesta selesai, mereka justru harus memulai kehidupan rumah tangga dengan beban utang yang tidak sedikit.

Fenomena ini patut menjadi bahan renungan bersama. Jangan sampai masyarakat lebih sibuk mempersiapkan satu hari pesta daripada mempersiapkan puluhan tahun kehidupan rumah tangga. Jangan sampai akad nikah yang merupakan ibadah justru tertunda karena tuntutan adat, gengsi, atau keinginan untuk mendapatkan pengakuan sosial.

Peran KUA dalam Meluruskan Pemahaman

Dalam konteks hukum Islam di Indonesia, tujuan perkawinan sebagaimana ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tahun 2018 Pasal 3 ialah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Tujuan tersebut tentu tidak dapat dicapai hanya dengan kemegahan resepsi. Ia membutuhkan kesiapan mental, kematangan emosional, tanggung jawab, serta komitmen yang kuat dari kedua belah pihak.

Di sinilah peran Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi penting, khususnya melalui Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin. Bimbingan ini menjadi ruang yang tepat untuk meluruskan pemahaman masyarakat, bahwa kesiapan menikah seharusnya diukur dari kematangan mental dan komitmen, bukan dari kesiapan dana resepsi, bahkan sudah ada fasilitas Nikah Gratis jika pelaksanaannya di KUA. Dengan demikian, pasangan yang sudah siap secara syar'i tidak perlu lagi merasa "belum pantas" menikah hanya karena belum mampu menggelar pesta besar.

Penutup

Sudah saatnya masyarakat menempatkan resepsi pada proporsinya. Bahkan tidak jarang juga ada yang menyiasatinya dengan melangsungkan Akad Nikah terlebih dahulu, beberapa bulan kemudian baru menggelar Resepsi Pernikahan. Resepsi memang baik sebagai bentuk syukur dan sarana berbagi kebahagiaan dengan keluarga serta kerabat. Namun resepsi bukanlah syarat sah pernikahan dan tidak boleh menjadi penghalang terlaksananya akad nikah. Sebab keberhasilan sebuah pernikahan tidak diukur dari seberapa megah pesta yang diselenggarakan, tetapi dari seberapa kuat pasangan mampu menjaga komitmen, saling menghormati, dan membangun keluarga yang penuh ketenangan serta kasih sayang. Sebab yang akan dikenang oleh Allah SWT. Bukanlah kemewahan dekorasi pelaminan, melainkan bagaimana suami dan istri menjalankan amanah pernikahan dengan penuh dan penuh tanggung jawab.

Karena itu, ketika resepsi mulai menjadi penghalang pernikahan, mungkin sudah saatnya kita kembali bertanya: apakah yang sedang kita kejar keberkahan pernikahan, atau sekadar kemeriahan pesta?